Pembentukkan Satgas Masyarakat Adat Tunggu Keppres
Fetry Wuryasti
05/8/2015 00:00
(FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)
Rekonsiliasi masyarakat adat di Indonesia dengan pemerintah mengalami kemajuan. Hasil dari audiensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan para pengurus AMAN pada 25 Juni lalu menghasilkan persetujuan Presiden dibentuknya satgas masyarakat adat.
Satgas berfungsi menjadi jembatan antara pemerintah dan Masyarakat Adat untuk bekerja secara lebih dekat dalam kemitraan dalam mewujudkan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak Masyarakat Adat.
Deputi II Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Rukka Sombolonggi pembentukan satgas masyarakat adat menjadi tonggak rekonsiliasi antara masyarakat adat dan negara sehingga mereka harus segera bekerja bukan hanya untuk kepentingan masyarakat adat tetapi juga pembangunan bangsa Indonesia. Dia juga berharap pada Festival Nusantara di Bali pada 8-17 Agustus mendatang dapat sekaligus merayakan Hari Internasional Masyarakat Adat Dunia (Himas).
"Perlindungan masyarakat adat melalui satgas telah sampai pada tahap draft final. Alasan kami meminta presiden karena kami menganggap beliau sebagai figur yang bisa membawa perubahan," ujar Rukka di Jakarta, Rabu (5/8).
Pembentukan satgas yang didesak AMAN harus memiliki level langsung di bawah presiden. AMAN menyampaikan agar satgas jangan berada di bawah kementerian tertentu.
"Persoalan masyarakat adat ini bisa dijembatani kalau di bawah presiden. Satgas akan memberikan rekomendasi lamgsung kepada Presiden terkait hal-hal tersebut,"
Saat ini draft tersebut telah diserahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kepada Presiden Jokowi pada akhir Juli 2015. HIMAS dirayakan setiap 9 Agustus oleh PBB dan Masyarakat Adat di berbagai negara termasuk Indonesia.
Kemajuan rekonsiliasi masyarakat adat di Indonesia dengan pemerintah antara lain terlihat dari pada 13 Mei 2013 ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2013 tentang UU Kehutanan No 41/1999, yang menyatakan bahwa hutan adat bukan hutan negara.
Pada 2014 DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA). Tapi kemudian pembahasan tersebut belum berhasil mengesahkan sebuah Undang-undang. Saat ini RUU PPHMA masuk dalam Prolegnas tahun 2015-2019.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hadi Daryanto mengatakan dalam pembentukan satgas masyarakat adat, yang terpenting harus bisa menginventarisasi kasus-kasus adat dan menyiapkan pilihan cepat bagi presiden.
"Kriteria anggota satgas, antara lain anggota independen, serta sudah 20 tahun menggeluti masyarakat hukum adat. Presiden ingin pembentukan satgas ini aman dan tepat sasaran," ujar Hadi.
Sementara itu Staf Khusus Sekretaris Kabinet (Seskab) Jaleswari Pramodhawardhani mengatakan pihaknya saat ini tengah menunggu draf keputusan presiden (keppres) mengenai satuan tugas masyarakat adat.
"Keppres belum masuk ke Seskab. Namun, semua proses, baik dari tahap diskusi sampai finalisasi sudah dilalui,"
Jaleswari mengatakan pihaknya juga telah menghubungi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
"Jadi sekarang tinggal diserahkan ke Seskab. Begitu diserahkan, akan langsung diproses dan secepatnya ditandatangani Presiden," tukas Jaleswari. (Q-1)