Pemerintah Bentuk Tim BPJS Kesehatan Syariah

M Rodhi Aulia
04/8/2015 00:00
Pemerintah Bentuk Tim BPJS Kesehatan Syariah
(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Pemerintah membentuk tim bersama dalam menyikapi polemik penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dianggap haram.

Tim ini dibentuk agar dapat mengkaji dan menyempurnakan BPJS Kesehatan sesuai syariah.

"Telah dicapai kesepahaman para pihak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan dengan membentuk tim bersama," kata Ketua Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani dalam konferensi pers di Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan I, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).

Pada prinsipnya dalam pertemuan yang dihelat OJK, semua pihak setuju untuk mengakomodir aspirasi masyarakat yang menginginkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan prinsip-prinsip syariah melalui MUI.

"Perlu adanya penyempurnaan terhadap program JKN sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program sesuai syariah," ujar Firdaus.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengungkapkan, pihaknya akan membuka peluang adanya program JKN BPJS Kesehatan yang sesuai syariah. Yaitu dengan membuka form JKN syariah.

"Tentu tidak semua sesuai syariah, karena kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tapi, hal ini perlu kajian lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang ada. Kita butuh waktu," ungkap Fahmi.

Fachmi menambahkan, untuk teknis lebih lanjut, semua itu bergantung dengan kerja tim bersama. Tim tersebut terdiri dari BPJS Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Otoritas Jasa Keuangan.

"Saya tidak mau mendahului tim, untuk teknisnya," ujar dia.

Penyempurnaan sesuai syariah ini bermula dari Ijtima' Ulama MUI. Anggota Komisi Fatwa MUI Jaih Mubarak menegaskan, dalam Itima' yang dihasilkan pihaknya, tidak menggunakan kosa kata haram.

Akan tetapi, hanya disebutkan, BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan prinsip syariah. Karena ada tiga unsur yang masih terkandung di dalam BPJS tersebut. "Seperti gharar, maisir dan riba. Kalau suatu waktu, tiga halnya dihilangkan, maka dengan sendirinya sesuai syariah," kata Jaih. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya