Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

MUI Minta Korban Gempa tidak Ambil Hak Orang Lain

Putri Anisa Yuliani
03/10/2018 12:39
MUI Minta Korban Gempa tidak Ambil Hak Orang Lain
(Ist)

MENGGAPAI terjadinya pengambilan paksa barang-barang kebutuhan primer maupun sekunder oleh korban gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainud Tauhid Sa'adi menegaskan masyarakat sebaiknya tidak mengambil hak milik orang lain.

Ia menegaskan, saat ini, kondisinya memang serba sulit. Namun, mengambil paksa barang milik orang lain bukan solusi.

"Pemerintah juga sudah mengimbau agar menanti bantuan dari pemerintah. Jadi jangalah mengambil hak orang lain karena keadaan sedang sama-sama sulit," kata Sa'adi di Jakarta, Rabu (3/10).

Kepala Badan Penanggulangan Ekstrimisme dan Terorisme MUI ini pun menyebut pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin memberikan bantuan dan menjangkau para korban baik yang selamat maupun meninggal dunia.

Ia menegaskan perilaku mengambil paksa barang orang lain terlebih bukan menjadi kebutuhan yang sebenarnya bisa dijerat hukuman pidana.

"Jangan jadi aji mumpung. Mumpung tidak ada yang jaga, mumpung darurat, mumpung-mumpung yang lainnya lalu mengambil paksa. Itu tidak boleh," tegasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya