Soal Fatwa BPJS, MUI Siap Dialog

Syarief Oebaidillah/Puput Mutiara
31/7/2015 00:00
 Soal Fatwa BPJS, MUI Siap Dialog
(ANTARA/M Risyal Hidayat)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan siap berdialog membahas masalah fatwa tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang telah dinyatakan tidak sesuai syariah alias haram.

"MUI siap berdialog dan duduk bersama mencari solusi tentang BPJS Kesehatan, bukan sekadar menyatakan haram namun mencarikan jalan keluarnya," kata Wakil Ketua Badan Pelakana Harian Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, Jaih Mubarak, saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (31/7).

Menurutnya, BPJS Kesehatan belum sesuai syariah karena ditemukan dua kondisi yakni tidak adanya akad dalam transaksi dan ditemukan unsur riba.

Ia menjelaskan dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan ditemukan dua macam transaksi yang secara syariah dilarang. Yakni, pertama bersifat ghoror atau tidak jelas yakni peserta wajib membayar iuran namun akadnya tidak jelas. Dengan ghoror ini kepemilikan uang menjadi milik siapa tidak jelas juga.

Kedua, data MUI menemukan transaksi bersifat riba yakni uang terkumpul di BPJS ada yang disimpan di deposito dan pada surat utang negara. Nah, jika keduanya disimpan pada bank konvensional terdapat bunga.

"Atas dasar itu, MUI menyimpulkan BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah," cetusnya.

Saat ditanya bahwa BPJS Kesehatan merupakan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan gotong royong telah sesuai dengan nilai-nilai islami.

Jaih Mubarak berpendapat sepakat gotong royong telah Islami namun ia menilai akad gotong royongnya tidak jelas. "Jadi sebaiknya memang kita duduk bersama," cetusnya.

Namun begitu, Guru Besar Hukum Islam UIN Sunan Gunung Jati Bandung ini menyatakan masyarakat tidak perlu resah dan bingung,

sebab selama belum terbentuk BPJS Kesehatan yang sesuai syariah, maka masyarakat tetap boleh ikut pada BPJS Kesehatan yang ada saat ini mengingat kondisinya darurat.

Di sisi lain, lanjut dia, pemerintah, BPJS dan DSN MUI berkewajiban secara moral mewujudkan usaha BPJS yang sesuai syariah.

Ketika disinggung kapan dialog dapat digelar, Jaih beralasan menunggu waktu yang tepat mengingat saat ini pengurus MUI dari kalangan NU dan Muhammadiyah sedang sibuk mempersiapkan muktamar masing-masing. "Jadi kita lihat waktu yang pas karena NU dan Muhammadiyah sedang hajatan muktamar," pungkasnya.


BPJS Siap Berdialog

Di tempat terpisah, Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Irfan Humaidi menyatakan, bahwa pihaknya siap untuk melakukan dialog bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait fatwa diharamkannya BPJS.

"Kami anggap yang disampaikan oleh MUI itu sebagai masukan. Untuk itu, minggu depan memang rencananya kami akan melakukan diskusi dengan MUI," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (31/7).

Ia menyarankan, agar proses dialog nantinya juga bisa dihadirkan pihak-pihak lain di luar BPJS seperti pakar asuransi kesehatan. Pasalnya, yang menjadikan BPJS dianggap haram karena tidak adanya proses akad.

Menyoal hal tersebut, Irfan menilai penting kehadiran para pakar di bidangnya. Sebab menurutnya, BPJS hanya melaksanakan mandat sesuai peraturan yang ada baik Peraturan Presiden maupun Perundang-undangan.

"Itu kan analisa dari berbagai ulama, mungkin ada alasan dari pihak lain. Yang jelas semua itu kami anggap masukan karena wajar saja, ya ini namana dinamika sebuah program," tandasnya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya