Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho membenarkan bahwa Indonesia akan membuka bagi pihak internasional yang ingin memberikan bantuan pasca bencana gempa dan tsunami yang terjadi di Kabupaten Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah pada Jumat (27/9) lalu.
Hal itu dikonfirmasi Sutopo menyusul adanya informasi bahwa Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk membuka penerimaan bantuan internasional.
"Saya baru saja berkirim pesan dengan Bu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di New York. Beliau mengatakan bahwa Presiden telah menyatakan menerima bantuan internasional sesuai kebutuhan kita. Artinya kita terbuka dengan tawaran internasional," ujar Sutopo melalui pesan singkat pada Senin (1/10).
Sutopo menjelaskan bahwa bantuan akan dikoordinasikan oleh Menkopolhukam Wiranto. Adapun mekanisme dan prosedurnya sedang disiapkan BNPB dan Kementerian Luar Negeri sesuai dengan peraturan yang ada.
Ia lebih jauh menyatakan bahwa bantuan internasional tidak harus dalam status bencana nasional.
"Presiden Joko Widodo, tidak menyatakan (gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah) statusnya bencana nasional. Jadi bukan bencana nasional," tukas Sutopo. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved