Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

BNPB Sebut belum Perlu Status Bencana Nasional di Palu dan Donggala

Putri Anisa Yuliani
30/9/2018 16:35
BNPB Sebut belum Perlu Status Bencana Nasional di Palu dan Donggala
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KEPALA Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Minggu (30/9), mengungkapkan penetapan status bencana nasional bagi bencana gempa dan tsunami di Kabupaten Donggala dan Kota Palu yang terjadi pada Jumat (28/9) lalu dinilai belum perlu.

Sutopo menyebut meski berskala besar dengan dampak cukup luas, pemerintah daerah baik pusat masih mampu menanggulangi sendiri.

"Aparat masih mampu menangani. Pemda tidaK lumpuh meski keadaan di sana sulit. Kami pun di pusat mendampingi. Bantuan terus berdatangan dan kami nilai meski masih terkendala tapi bantuan kami akan bisa menjangkau daerah-daerah terdampak," ujarnya.

Ia pun menilai presiden sudah mendapat rekomendasi dan masukan terkait penanganan yang dilakukan aparat berwenang dalam bencana ini.

"Presiden pasti sudah mendengar, membaca laporan, dan mengetahui. Beliau pasti punya pilihannya sendiri dan terserah pada beliau keputusan akhirnya," terangnya.

Sebelumnya, gempa berkekuatan 7,4 pada Skala Richter yang mengguncang Donggala, Sulteng pada Jumat (28/9) lalu telah menyebabkan 832 orang meninggal dunia dan 540 warga lainnya luka-luka dan lebih dari 16ribu orang mengungsi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya