Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menggunakan dana talangan sebesar Rp4,9 Triliun untuk membayar tunggakan rumah sakit. Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan pihaknya telah melaporkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) daftar rumah sakit yang belum dibayar.
"Sudah ada daftar rumah sakit yang akan dibayarkan kita laporkan ke Kemenkeu," ujar Iqbal ketika dihubungi, Minggu (23/9).
BPJS Kesehatan, berharap masalah tersebut segera selesai. Iqbal pun memastikan rumah sakit tetap melakukan pelayanan. Pemerintah, imbuhnya, juga berencana memcairkan dana tersebut pada pekan ini.
"Pelayanan tetap berjalan meskipun ada permasalahan seperti itu. Semoga beres," imbuh dia.
Dijelaskan Iqbal, dana talangan Rp 4,9 Triliun juga termasuk untuk membayar hutang sebesar Rp7,05 Triliun yang telah jatuh tempo. Kewajiban itu, ujar Iqbal, telah dilaporkan pada 31 Juli lalu kepada Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Adapun sisanya, terang Iqbal, memanfaatkan iuran yang dikumpulkan.
"Sisanya bagaimana kita manfaatkan dari iuran yang kami dapat," tukas Iqbal. (X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved