Sri Sultan Ajukan Legalisasi Pergantian Nama

Agus Utantoro
03/7/2015 00:00
Sri Sultan Ajukan Legalisasi Pergantian Nama
(ANTARA FOTO/Agus Nugroho)
Raja Kesultanan Yogyakarta Sri Sultan HB X membenarkan telah mengajukan legalisasi pergantian nama. Legalisasi ini, menurut Sri Sultan, dianggap langkah hukum yang penting untuk mendapat kepastian hukum.

"Ganti nama harus ternotaris di pengadilan, emangnya kenapa? Pergantian nama itu tidak bisa kalau tidak terakte, jadi untuk legalisasi. Saya gak mau ganti nama terus-menerus," kata Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.

Sultan menyampaikan meskipun setiap orang setiap menit bisa ganti nama, namun pergantian nama itu harus terdaftar seperti akte atau perjanjian.  Disinggung pengesahan pergantian namanya apakah mempengaruhi pergantian Undang Undang Keistimewaan (UUK), Raja Kraton Yogyakarta ini menegaskan belum tentu tergantung perkembangan politik nantinya. "Tunggu saja panggilan dari pengadilan nanti," tandasnya.

Selain nama, gelar Sultan yaitu Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Ngabdurrahman Sayidin Panatagama Kalifatullah juga diusulkan diubah melalui penetapan
pengadilan.

Perubahan gelar menjadi Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono Ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram, Senopati Ing Ngalaga, Langenging Bawono Langgeng, Langeng Ing Tata Panatagama.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya