Perwal Terlambat Disahkan, BPK Temukan Kelebihan Pencairan Dana Rp17,6 Miliar

Gana Buana
03/7/2015 00:00
 Perwal Terlambat Disahkan, BPK Temukan Kelebihan Pencairan Dana Rp17,6 Miliar
(ANTARA/MAULANA SURYA)
Keterlambatan pengesahan peraturan tentang pembagian insentif bagi ribuan kader pos pelayanan terpadu (Posyandu) dan kader Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) membuat pemerintah Kota Bekasi dalam masalah. Pasalnya, hal tersebut membuat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempertanyakan temuan kelebihan penarikan uang sebesar Rp17,6 miliar pada kas Pemerintah Kota Bekasi 2014.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan, pemerintah Kota Bekasi sebetulnya menandatangani Perwal nomor 25 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Penunjang Kinerja Bagi Kader Posyandu dan PKK pada 4 Juli 2014. Perwal tersebut telah terbit lima hari setelahnya, yaitu pada 9 Juli 2014. Landasan hukum tersebut berfungsi untuk mencairkan dana insentif para kader Posyandu dan PKK.

"Permasalahannya, hanya pada waktu pengesahan perwal dan jumlah yang dicairkan tidak sesuai dalam pemahaman BPK," jelas Rahmat, Jumat (3/7).

Rahmat menjelaskan, dalam pemahaman BPK, pencairan dana tunjangan bagi para kader Posyandu dan PKK hanya berlaku usai peraturan tersebut dibuat, yakni mulai bulan Juli 2014. Sehingga, pembayaran tunjangan bagi kader Psyandu dan PKK pada 2014 harusnya dibayarkan mulai dari bulan Juli 2014 hingga bulan Desember 2014.

Namun, oleh pemerintah Kota Bekasi, dana tunjangan tersebut justru dicairkan mulai dari Bulan Januari 2014 sampai dengan Desember 2014. Mereka berfikir bahwa para Kader Posyandu dan PKK sudah berkontribusi sejak Januari 2014.

"Ada selisih paham, antara apakah Perwal tersebut berlaku surut atau tidak. Menurut BPK Perwal tak berlaku surut, sedangkan Pemerintah Bekasi menganggap Perwal berlaku surut sebab para kader Posyandu dan PKK telah berkontribusi sejak awal tahun 2014," jelasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, tercatat sebanyak 1.500 Posyandu ada di Kota Bekasi serta sebanyak 15.000 kader Posyandu dan kader PKK merupakan penerima tunjangan tersebut.

Masing-masing kader mendapatkan tunjangan sebesar Rp200 ribu perbulan. Akan tetapi, tunjangan tersebut diberikan tiap enam bulan sekali. Sehingga bila diakumulasikan, per-enam bulan sekali, tiap kader mendapatkan tunjangan sebesar Rp1,2 juta.

Berdasarkan audit BPK, ditemukan kelebihan pembayaran, yang seharusnya dibayarkan kepada kader Posyandu dan kader PKK selama 6 bulan terhitung mulai Juli-Desember 2014 namun kenyataannya dibayarkan selama 12 bulan terhitung Januari-Desember 2014. Ada kelebihan pembayaran sebesar Rp17.664.000.000.

Kabag Humas Setda Kota Bekasi, M Jufri mengatakan, saat ini BPK memerintahkan kepada Kepala Kapermas Kota Bekasi untuk membuat mekanisme penarikan dan menyetorkan kembali ke kas Pemerintah Kota Bekasi. "Pemerintah Kota Bekasi melalui Kapermas Kota Bekasi akan memulangkan kelebihan uang tersebut ke kas daerah," ujarnya.

Menurutnya, teknis penarikan kelebihan pembayaran melalui pembuatan surat pernyataan yang ditandatangani oleh masing-masing kader Posyandu dan kader PKK terkait kesanggupan untuk menyicil kelebihan pembayaran tersebut. Para kader akan mencicil pengembalian uang dalam satu tahun.

"Nanti, tunjangannya akan dipotong sesuai dengan persetujuan masing-masing kader," ujarnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya akan melakukan sosialisasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kepada kader Posyandu dan kader PKK melalui camat dan lurah setempat. Tidak hanya itu, para kader Posyandu dan PKK harus melakukan pembayaran yang dilakukan oleh kader yang bersangkutan melalui bank ke kas daerah.

Terkait hal ini, kata Jufri, kelebihan pembayaran sebesar Rp 17,6 miliar ini tidak masuk dalam ranah pidana.

"Kelebihan pembayaran ini hanya kesalahan administrasi, tidak masuk ranah pidana. BPK RI menemukan adanya ketidakpatuhan adminstrasi saja dan tidak masuk ranah pidana," imbuhnya.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya