Menteri Siti Nurbaya: Cegah Perburuan Liar dengan Penguatan Hukum

Richaldo Y Hariandja
02/7/2015 00:00
Menteri Siti Nurbaya: Cegah Perburuan Liar dengan Penguatan Hukum
(MI/SUSANTO)
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan bahwa maraknya perburuan satwa liar yang dilindungi karena tenaga Pengawas dalam wujud polisi hutan yang tidak sebanding dengan luasnya kawasan hutan. Terlebih lagi dengan fakta bahwa saat ini polisi hutan yang hanya berjumlah 7000 anggota berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah.

Hal tersebut, lanjutnya, dicoba diatasi dengan melakukan peningkatan tenaga pengawas secara kuantitas dan moral.

"Paling tidak atensi dan semangat mereka harus ditingkatkan. Saya juga sedang mempertimbangkan untuk membentuk satuan tugas khusus bersama dengan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK)," terangnya saat ditemui pada Rabu (1/7) lalu.

Dikatakan oleh Siti bahwa Satuan Tugas Khusus tersebut nantinya juga akan dibekali dengan teknik investigasi dan intelegen hingga masuk ke ranah peradilan. Dirinya juga menyatakan sedang merencanakan untuk masuk ke pasar penjual hewan dan melakukan penindakan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Dirjen PHLHK Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa maraknya perdagangan dan perburuan satwa liar akan segera ditindak sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990. Secara khusus dirinya mencontohkan mengenai kasus seorang pelajar Perguruan Tinggi Negeri yang mengunggah foto bersama bekantan buruan yang marak di jejaring sosial.

"Bekantan termasuk ke dalam Satwa yang dilindungi dan termasuk juga dalam Apenddix 1 CITES," terangnya.

Lebih jauh dia menyatakan bahwa UU Nomor 5 Tahun 1990 akan diperkuat dan direvisi untuk lebih menimbulkan efek jera yang selama ini belum terlihat pada pemburu maupun penjual Satwa Liar dilindungi. Penguatan tersebut termasuk pidana penjara maupun pidana denda.

"Dratnya sudah masuk ke Prolegnas 2016, karena itu saya optimis Revisi akan dilakukan pada tahun depan," tambahnya.

Selain itu, upaya yang perlu dilakukan menurutnya adalah edukasi kepada masyarakat serta sosialisasi kepada pihak-pihak terkait mengenai pentingnya perlindungan Tumbuhan dan Satwa Langka (TSL) yang dilindungi bagi kehidupan manusia. Serta juga mendorong Lembaga Konservasi untuk terlibat dalam upaya Pelestarian.

Dengan langkah pencegahan tersebut, dia berharap agar upaya perburuan dan perdagangan TSL yang dilindungi akan berkurang. "Dan tentu saka untuk mendorong efek jera akan dilakukan upaya penegakan hukum yang tegas kepada pelaku kejahatan tersebut," pungkasnya.(Q-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya