BNN: Penyitaan Aset Bandar Narkoba Wajib

Budi Ernanto
27/6/2015 00:00
 BNN: Penyitaan Aset Bandar Narkoba Wajib
()
Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Slamet Pribadi menegaskan jajarannya selalu mengupayakan untuk memiskinkan bandar narkoba. Implementasinya ialah menyita seluruh aset yang terindikasi mencurigakan.

Menurut Slamet, dengan menyita aset, akan putus lah jaringan keuangan sang bandar. “Kalau masih punya aset, itu bisa dipakai lagi untuk jadi modal dan berpotensi kembali lagi berbisnis narkotika,” ujarnya.

Penyitaan aset, sangat penting walaupun bandar memiliki jaringan internasional dan tidak beraksi secara langsung di Indonesia. Bagaimana hukumannya sesuai UU Tindak Pidana Pencucian Uang, itu diserahkan ke hakim saat pengadilan.

“Masalah aset, kalau yang bersangkutan protes, kan ada pembuktian terbalik. Kasih bukti lah kalau memang aset itu hasil dari usaha halal. Penyidiki sebenarnya juga bisa lihat kan dari penghasilan dan pengeluarannya,” tutur Slamet

Dikatakan, ketentuan terkait TPPU sendiri sebenarnya sudah termuat dalam UU Narkotika, yakni di Pasal 137. Penyidik bisa menggunakan pasal tersebut dan menggabungkannya dengan pasal lain karena kepemilikan narkotika.

Sebelumnya, Ketua DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika Henry Yosodiningrat mengatakan memiskinkan bandar tidak cukup membuat mereka berhenti berbisnis narkotika.

“Jangankan dimiskinkan, ancaman eksekusi mati saja tidak takut, artinya hukum memang ada tapi tidak berarti menghilangkan total narkotika di Tanah Air. Tapi untuk eksekusi mati, harut tetap dilakukan karena masih berlaku di UU kita dan di banyak negara,” tutur Henry.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Anjan Pramuka Putra mengatakan memiskinkan bandar dengan UU TPPU dapat mencegah mereka kembali mengendalikan peredaran narkoba dari dalam LP.

“Jika tidak dimiskinkan, aset yang dimiliki dapat digunakan lagi untuk mengontrol jaringan. Tapi, kebanyakan mengusut dengan UU TPPU agak sulit karena mereka ada di luar negeri,” tandasnya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya