Kata Ramadan merupakan bentuk mashdar atau infinitive yang terambil dari kata ramidha yarmadhu yang pada mulanya berarti membakar, menyengat karena terik, atau sangat panas. Dinamakan demikian karena saat bulan itu ditetapkan sebagai bulan wajib berpuasa, udara atau cuaca di Jazirah Arab sangat panas sehingga bisa membakar sesuatu yang kering.
Selain itu, Ramadan juga berarti ‘mengasah’ karena masyarakat Arab Jahiliyah pada bulan itu mengasah alat-alat perang seperti pedang, golok, dan sejenisnya menghadapi perang pada bulan berikutnya. Dengan demikian, Ramadan dapat dimaknai sebagai bulan untuk ‘mengasah’ jiwa, ‘mengasah’ ketajaman pikiran dan kejernihan hati, sehingga dapat ‘membakar’ sifat-sifat tercela dan ‘lemak-lemak dosa’ yang ada dalam diri kita.
Spirit “membakar dosa†dalam Ramadan tentu tidak dimaknai secara sempit sebagai “peleburan dosa semataâ€, tetapi bagaimana momentum Ramadan dapat menjadi fase revolusioner untuk “melepaskan†kebiasaan, cara berfikir, berperilaku dan karakter negatif yang ada dalam diri manusia.
Dosen Institut Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an (PTIQ) Jakarta Susanto memaparkan salah satu perilaku dan kebiasaan negatif yang penting mendapat sorotan adalah masifnya kebiasaan sebagai pengguna narkoba di Indonesia yang dewasa ini tanpa mengenal usia dan kelas sosial. Apalagi seperti disebutkan Presiden Jokowi para Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di Istana Negara, Jakarta, bahwa jumlah pengguna narkoba di Indonesia mengalami peningkatan pada 2015 mencapai 4,1 juta orang atau naik 2,2 persen.
"Penyalahgunaan narkoba merusak generasi. Islam sebagai agama ramah untuk kemanusiaan menolak keras perilaku ini. Dalam Islam, narkoba sering disebut sebagai al-khamr. Al-khamr secara etimologi berarti menutupi. Yang dimaksud dengan khamr itu adalah sesuatu yang menutupi kepala seperti sorban atau kerudung. Dinamakan khamr karena menutupi atau mengacaukan akal," papar Susanto kepada Media Indonesia, saat diminta komentarnya tentang momentum Ramadan dan pemberantasan narkoba terkait Hari Antinarkotika Internasional.
Susanto yang juga jebolan UIN Jakarta ini menjelaskan tujuan dirumuskannya hukum Islam adalah untuk mewujudkan dan memelihara lima sasaran pokok, yaitu agama, jiwa, akal, kehormatan dan keturunan, serta harta. Lima hal pokok ini wajib diwujudkan dan dipelihara jika seseorang menghendaki kehidupan yang berbahagia di dunia dan di hari kemudian. Segala upaya untuk mewujudkan dan memelihara lima pokok tadi merupakan amalah saleh yang harus dilakukan oleh umat Islam.
Sebaliknya, kata dia, segala tindakan yang bisa mengancam keselamatan salah satu dari pokok tersebut dianggap sebagai tindakan kejahatan yang dilarang. Siapa saja yang mengamati seluk beluk hukum Islam akan mengakui bahwa setiap rumusannya mengarah kepada perwujudan atau pemeliharaan dari lima pokok tersebut.
Dari gambaran ini, tindakan kejahatan dapat dikategorikan ke dalam lima kelompok, yaitu kejahatan terhadap agama, kejahatan terhadap jiwa atau diri, kejahatan terhadap akal, kejahatan terhadap kehormatan dan keturunan, dan kejahatan terhadap harta benda.
Agenda Besar
Ia menjelaskan secara substantif seluruh aktivitas yang berkaitan dengan narkoba harus mendapatkan konsekuensi.
Jika dalam perspektif baru, pengguna narkoba direhabilitasi, karena memang dalam banyak kasus pengguna hanyalah sebagai “korbanâ€.
"Rehabilitasi jauh lebih baik dari pada penjara. Jika pengguna direhabilitasi maka mereka akan pulih dari ketergantungannya dan enggan mengkonsumsi barang haram lagi. Apalagi penjara bukan tempat yang aman dan nyaman untuk pemulihan bagi korban," kata Susanto yang juga Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Meski demikian, lanjutnya, konstruksi hukum di negeri ini menganut double track system pemidanaan, yang pada intinya, pengguna narkoba bisa dipenjara atau direhabilitasi berdasarkan vonis hakim.
Oleh karena itu, negara dalam konteks ini tidak boleh lalai, apalagi lemah dalam penegakan hukum peredaran gelap narkoba.
Hemat dia, mewujudkan Ramadan sebagai Madrasah Pencegahan Narkoba tentu harus menjadi agenda besar yang terintegrasi dalam kerangka besar revolusi mental di negeri ini. Dengan demikian, Ramadan harus menjadi momentum untuk madrasah (sekolah) dalam ‘mengasah’ jiwa, ‘mengasah’ ketajaman pikiran dan kejernihan hati, ‘membakar’ sifat-sifat tercela serta menceraikan pemikiran negatif, menceraikan kebiasaan yang merusak akal sebagaimana aktifitas pengguna dan pengedar narkoba.
"Spirit Ramadan harus menjadi batu pijakan bagi pengguna narkoba untuk berhenti, bagi pengedar untuk bertaubat dan bagi bandar untuk menyerahkan diri," tandasnya.
Dijelaskannya, upaya yang perlu dilakukan di antaranya pertama, kampanye masif yang terintegrasi dalam seluruh lini aktivitas Ramadan agar masyarakat terhindar dari narkoba.
Kedua, sekolah, madrasah, dan pesantren harus menjadi pelopor perubahan mindset masyarakat luas yang zero narkoba.
Ketiga, memadukan gerakan sosial, kultural yang secara langsung melibatkan peran orangtua, tokoh masyarakat, tokoh agama, para pendidik untuk “menceraikan†narkoba dari bumi pertiwi.
Keempat, memaksimalkan gerakan pencegahan narkoba yang dipublikasikan melalui media publik seperti media cetak, media elektronik; TV, radio, media online, media komunitas atau jejaring sosial dan media budaya.(Q-1)