UGM: UU Perkawinan Perlu Direvisi

Cornelius Eko Susanto
24/6/2015 00:00
UGM: UU Perkawinan Perlu Direvisi
(ANTARA/Teresia May)
Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan perlu direvisi. Pemberian dispensasi dan ketidakberdayaan UU itu untuk mengatur praktik nikah adat dan siri telah membuat pernikahan di bawah umur marak.

“Banyak celah dari UU itu yang bisa digunakan agar pernikahan di bawah batas umur minimal dapat dilakukan,” sebut peneliti Senior PSKK UGM Muhadjir Darwin, dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (24/6).

Dijelaskan bahwa Pasal 7 UU Perkawinan menyatakan batas usia minimal perkawinan adalah 16 tahun. Namun, pada praktinya batas minimal menikah tersebut kerap dilanggar oleh masyarakat.

Hal itu bisa terjadi lantaran Pasal 7 UU Perkawinan dinilai dia sebagai “pasal karet”. Pasalnya, pada ayat 1 sudah diatur dengan jelas tentang batas usia perkawinan. Namun, pada ayat 2, hakim pengadilan justru diberi kewenangan untuk melanggengkan perkawinan meski usia pihak perempuan masih di bawah batas usia perkawinan.

Pasalnya, pada ayat 2, orang tua dapat mengajukan dispensasi terkait toleransi batasan umur ke pengadilan. Dispensasi perkawinan di bawah umur juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan, dispensasi dapat diberikan dengan alasan untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga.

“Pemberian dispensasi di pengadilan ini kerap dipakai untuk pelaksanaan nikah di bawah batas usia 16 tahun dengan alasan yang lemah,” ujar dia.

Dia mencontohkan, masyarakat yang ingin menikahkan anak di bawah batas minimal 16 tahun, cukup mengajukan surat dispensasi ke hakim. Alasanya beragam, namun, modus yang paling sering dilakukan adalah dengan mengaku-ngaku bahwa anaknya sudah hamil dan perlu dinikahkan agar keluarga besar tidak malu.

Selain masalah dispensasi hakim, alasan lain yang menjadi dasar agar UU Perkawinan perlu direvisi adalah UU tersebut ternyata bukan menjadi aspek legal penentu utama bagi sahnya perkawinan.

“Masyarakat masih beranggapan nikah berdasarkan hukum adat dan agama juga sah. Bahkan UU Perkawinan juga tidak bisa mengatur secara jelas soal nikah siri, misalnya,” papar Muhadjir.

Sebagai contoh, penelitian yang pernah dilakukan oleh PSKK UGM pada 2011 lalu di delapan wilayah kabupaten, yakni Rembang, Grobogan, Lembata, Sikka, Timor Tengah Selatan (TTS), Dompu, Indramayu, dan Tabanan.

Banyak kasus di kabupaten-kabupaten tersebut menunjukkan sebagian besar insiden perkawinan anak tidak tercatat dan hal ini terkait dengan konteks sosial budaya setempat.

Bagi masyarakat di sana, berapa pun usia anak perempuan, setelah mengalami menstruasi pertama, dia telah dianggap dewasa dan siap menikah dan tidak perlu mengacu pada peraturan UU Perkawinan. Hal ini juga yang memicu maraknya praktik nikah di bawah batas usia minimal.

Perlunya UU itu direvisi juga disampaikan Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty. Menurut dia, UU Perkawinan dinilai sudah terlama berlaku dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman.

Agar revisi UU itu terwujud, pihaknya akan melakukan sejumlah lobi-lobi ke fraksi-fraksi di DPR RI terlebih dahulu. Diharapkan revisi UU itu bisa segera masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam waktu dekat.

Putusan MK

Sementara itu, terkait dengan keputusan MK yang tidak mengabulkan permintaan revisi Pasal 7 ayat I UU Perkawinan soal batasan usia minimum menikah pada perempuan berusia 16 menjadi 18 tahun, Muhadjir mengaku kecewa.

“Usia seperti itu (16 tahun) masih anak-anak. Belum ideal untuk menikah,” sesal dia.

Sebagai saksi ahli sidang uji materi UU Perkawinan di MK beberapa waktu lalu, Muhadjir menilai keputusan majelis hakim yang mempertahankan batas usia minimal perkawinan tetap 16 tahun, kata dia, sama saja dengan melanggengkan pernikahan di bawah umur.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya