Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nur Syam mengatakan, bahwa hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas minimal usia pernikahan bagi perempuan yakni 16 tahun bukanlah sesuatu yang harus diperdebatkan.
Pasalnya, yang menjadi persoalan bukanlah setuju atau tidak setuju. Namun lebih dari itu, masyarakat perlu mendapat edukasi mengenai pernikahan termasuk batas usia minimal menikah.
"Secara hukum, putusan MK itu harus kita jadi pedoman. Tapi kita juga berkewajiban memberi edukasi kepada masyarakat, kalau angka usia pernikahan itu sekurang-kurangnya 18 tahun bagi perempuan," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (24/6).
Edukasi itu menjadi penting, lanjut dia, mengingat pada usia 16 tahun seorang perempuan dinilai belum memiliki kematangan dari sisi kesehatan maupun tanggung jawab sosial.
"Menikah itu bukan hanya semata persoalan usia, akan tetapi kedewasaan. Seseorang sebaiknya menikah disaat sudah punya rasa tanggung jawab serta kematangan berpikir," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh pihak seperti Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) beserta penghulu, kyai, ulama, dan juga tokoh-tokoh masyarakat untuk ikut memberikan edukasi.
Namun yang lebih penting, kata Nur Syam, yakni peran seorang guru dalam mengedukasi hal tersebut. Perlu dipahami, bahwa menikah berarti siap memulai kehidupan yang baru bersama keluarga baru.
"Ini saatnya semua pihak bersinergi, untuk bisa memberikan edukasi kepada anak-anak dan juga orang tua. Paling tidak, menurut saya dewasa itu kalau sudah menyelesaikan pendidikan menengahnya," pungkas dia.(Q-1)