Kasus STIE Adhy Niaga, Aptisi Minta Kemenristek Dikti Tegas

Syarief Oebaidillah
23/6/2015 00:00
Kasus STIE Adhy Niaga, Aptisi Minta Kemenristek Dikti Tegas
(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) mendukung langkah Kemenristek Dikti mencabut izin Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga, Bekasi, Jawa Barat. Jika sudah cukup bukti, Kemenristek Dikti diminta bersikap tegas.

"Kalau bukti sudah cukup maka harus segera ditindak. Kemenristek Dikti harus tegas. Sikap perguruan tinggi mengeluarkan ijazah yang tak sesuai dengan aturan dan tak memenuhi norma akademik sangat tidak bisa ditolerir. Oleh karena itu penutupan ini bisa dipahami," tegas Ketua Umum Aptisi Edy Suandi Hamid saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (23/6).

Mantan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini mengingatkan Kemenristek Dikti juga harus proaktif untuk mengejar PT lain yang melakukan hal serupa yang bisa jadi masih ada selain STIE Adhy Niaga.

"Kemenristek Dikti harus memikirkan juga mahasiswa dan dosen yang mungkin tidak tahu menahu yang menjadi korban, agar mereka disalurkan ke PTS lain," cetus Edy.

Dihubungi terpisah, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti Illah Sailah terkait rencana pencabutan izin STIE Adhy Niaga menegaskan mahasiswa kampus itu harus dipindahkan ke PT lain dan didistribusikan oleh Adhy Niaga agar tidak mengganggu rasio dosen mahasiswa di PT yang dituju.

Dikatakan, PT yang menerima juga harus selektif. "Jangan asal terima saja sebab ada ketetapannya, untuk ilmu sosial 1:30 atau satu dosen berbanding 30 mahasiswa sampai dengan 1:45 atau satu dosen berbanding 45 mahasiswa," ujarnya.

Saat ditanya kapan keputusan Menristek Dikti menetapkan pencabutan izin STIE Adhy Niaga, Illah meminta agar konfirmasi kepada Tim Audit Akademik Kemenristek Dikti, namun Ketua Tim Audit Supriadi Rustad belum merespon.

Sementara Menristek Dikti M Nasir saat dikonfirmasi Media Indonesia hanya menyatakan singkat melalui pesan pendeknya. "Maaf, saya masih ada rapat terbatas di Istana. Jadi belum saya cek," kata M Nasir.

Bandel

Menurut Sekretaris Pelaksana Kopertis Jawa Barat Subahi, kabar masih adanya proses pembelajaran di STIE Adhy Niaga merupakan bentuk pelanggaran, mengingat rekomendasi Kemenristek Dikti suda menyetop aktivitas belajar di sana. "Ya ini menunjukkan Adhy Niaga tidak beritikad baik dan bandel," tegasnya.

Subahi mengungkapkan Adhy Niaga telah melakukan sejumlah pelanggaran seperti  penambahan pembukaan kelas di luar kampus di Bekasi tidak pernah dilaporkan ke Kopertis. Begitupun dua tahun terakhir tidak pernah melaporkan wisuda ke Kopertis.

"Pelaksanaan pembelajaran administrasi tidak lengkap dan data mahasiswa yang dimiliki tidak riil dari yang dilaporkan. Kami tidak dapat bertindak menyetop karena sepenuhnya itu menjadi kebijakan Kemenristek Dikti," kata Subahi kepada Media Indonesia.

Prinsipnya, kata dia, Kopertis hanya mnyampaikan data dan analisis masalah Adhy Niaga ke Kemenristek Dikti.

Terkait akan dicabutnya izin Adhy Niaga, ia menambahkan Kopertis akan mendata mahasiswa yang riil untuk dibantu difasilitasi pemindahannya. "Kita akan cek dulu mana mahasiswa yang riil. Yang tidak riil tidak akan kita bantu fasilitasi," pungkasnya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya