Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Penyegelan Lahan Konsesi Terbakar di Kalbar Diapresiasi

Dhika Kusuma Winata
27/8/2018 22:15
 Penyegelan Lahan Konsesi Terbakar di Kalbar Diapresiasi
()

DIREKTUR Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Henri Subagiyo mengapresiasi langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyegel area terbakar milik lima perusahaan perkebunan di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Langkah penyegelan diharapkan mampu mendorong proses penegakan hukum secara tegas. "Ini patut diapresiasi. Perlu terus dilakukan oleh KLHK dan kepolisian. Ini perlu dikawal jangan sampai berhenti di tengah jalan prosesnya karena baru tahap awal yakni penyegelan," ujarnya menjawab Media Indonesia, Senin (27/8).

Menurutnya, penyegelan perlu dibarengi dengan audit kepatuhan perusahaan terhadap upaya pengendalian dan pencegahan karhutla. "Jika melanggar perlu pula dikenakan sanksi administrasi termasuk perintah tindakan untuk memulihkan kerusakan yang ada," jelasnya.

Diharapkan, proses hukum juga tidak berhenti di tengah jalan. Pasalnya, lanjut Henri, sejumlah kasus hukum karhutla ada pula yang terhenti. "Polri pada 2015 memang banyak menetapkan tersangka tapi banyak pula yang di SP3. Jangan sampai terulang seperti itu," tandasnya.

Sebelumnya, tim KLHK menyegel area terbakar milik lima perusahaan perkebunan di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Lima perusahaan itu adalah PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL, dan PT RJP. Penyegelan dilakukan berturut-turut pada Sabtu (25/8) dan Minggu (26/8).(X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya