Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PETUGAS haji Indonesia yang tergabung dalam Panitia Penyelenggara Haji Indonesia (PPIH) Arab Saudi ada yang belum move on (berubah). Sejatinya, mereka adalah pelayan tamu Allah (dhuyufurrahman), bukan malah minta dilayani.
Hal itu dikemukakan Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi H Dasir di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (18/7).
"Berdasarkan evaluasi pemberangkatan petugas haji gelombang pertama, ada yang masih ingin dilayani. Mereka tanya koper saya di mana, saya tinggal di mana, dan sebagainya. Harusnya mereka mandiri dan tahu lebih dahulu ketimbang jemaah," ungkapnya.
Dia mengharapkan petugas haji harus fokus dengan pekerjaannya sebagai pelayan.
"Segera orientasi kerja, lingkungan, dan lapangan," tandasnya.
Sesama petugas, lanjutnya, harus bekerja sama.
"Jangan ada lagi ego sektoral. Tanggalkan pangkat, jabatan, dan dari mana kita berasal " pungkasnya.
PPIH 1439H/2018 terdiri dari Kemenag, Kemenkes, TNI dan Polri.
Di sisi lain, sebanyak 436 petugas haji PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Makkah akan diterbangkan menggunakan pesawat GA-980 pada Kamis (19/7) pukul 11.35 WIB dan mendarat di Bandara Jeddah pukul 17.30 WAS.
Petugas haji Daker Makkah ini menyusul 317 petugas Daker Madinah dan Bandara yang tiba di Tanah Suci pada Sabtu (14/7). (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved