Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia. Kali ini, untuk musim haji 1439H/2018, jemaah atau kerabat jemaah yang mengalami kesulitan bisa mengubungi nomor khusus WhatsApp Center dan Call Center.
Kepala Panitia Penyelenggara Haji Indonesia (PPIH) Arab Saudi 2018 Ahmad Dumyathi Basori mengatakan pihaknya menggunakan aplikasi Bravo PPIH untuk menindaklanjuti pengaduan jemaah atau kerabat jemaah.
Melalui aplikasi itu, kata dia, keberadaan jemaah atau kerabat jemah bisa terpantau.
"Jemaah berada di posisi mana akan terdeteksi oleh penanggung jawab di masing-masing daerah kerja. Mereka akan memfollow up pengaduan tersebut," kata Ahmad Dumyathi Basori di Kantor Urusab Haji (KUH) Madinah, Senin (16/7).
Dari aplikasi itu, lanjutnya, pihaknya juga bisa memantau pergerakan sesama petugas.
"Melalui aplikasi Bravo PPIH itu, penanganan masalah jamaah diharapkan lebih cepat," ujarnya.
Jemaah atau kerabat jemaah yang mengalami kesulitan, kata Basori, bisa menguhubungi nomor WA 50350017, atau call center 920013210. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved