Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta perlindungan konsumen dikedepankan dalam polemik mengenai susu kental manis (SKM). Dia meminta kata susu dalam SKM dihilangkan, khususnya untuk produk yang kandungan proteinnya kurang dari 7,5%.
"Istilah SKM bisa menyesatkan konsumen sehingga kata susu patut dihilangkan. Upayanya mengatur visualisasi atau persuasi iklan SKM yang bisa menjerumuskan konsumen anak-anak, remaja bahkan dewasa juga perlu diawasi terus," ujarnya menjawab Media Indonesia, Senin (9/7).
Mei lalu, BPOM menerbitkan Surat Edaran No HK 06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada produk Susu Kental dan Analognya. Melalui surat yang ditujukan kepada seluruh produsen, importi, dan distributor SKM itu, ditegaskan label dan iklan SKM tidak boleh menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dan tidak diiklankan pada jam tayang acara anak-anak.
"Surat edaran tersebut baik untuk melindungi konsumen, terutama anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan. Poin poin utama yang diatur meliputi aspek periklanan, marketing, dan juga klaim dari produk yang bersangkutan," ujarnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved