Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan iklan susu kental manis (SKM) harus proporsional dalam menggambarkan manfaat produk. Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan produk SKM sebenarnya tidak berbahaya dan peredarannya sudah sesuai ketentuan berlaku. Namun, dalan pengawasan postmarket, ditemukan iklan yang mencitrakan SKM sebagai produk asupan gizi bagi balita.
"Produk SKM masalahnya soal iklan yang menyesatkan. Ada persepsi yang salah dalam iklan SKM. Visualisasi dalam iklan SKM melanggar kriteria yang ditetapkan BPOM," ucap Penny saat jumpa pers di Gedung BPOM, Jakarta, Senin (9/7).
Dia menuturkan kriteria iklan SKM ditetapkan melalui Surat Edaran No HK 06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada produk Susu Kental dan Analognya, yang diterbitkan Mei lalu. Melalui surat yang ditujukan kepada seluruh produsen, importir, dan distributor SKM itu, ditegaskan label dan iklan SKM tidak boleh menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dan tidak diiklankan pada jam tayang acara anak-anak.
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM tahun lalu, lanjut Penny, ditemukan tiga iklan SKM yang tidak memenuhi ketentuan karena mencantumkan pernyataan produk SKM berpengaruh pada peningkatan energi dan kesehatan. Klaim tersebut dinilai tidak sesuai dengan label informasi gizi yang tertera. Penny mengatakan iklan tersebut sudah ditarik.
Dia menegaskan SKM merupakan produk pelengkap sajian makanan atau minuman. Konsumsinya bukan untuk pemenuhan asupan gizi bagi balita maupun pengganti air susu ibu (ASI) bagi bayi.
"Industri SKM tetap dibutuhkan utk hidangan tertentu pelengkap hidangan. Namun, iklan yang beredar bisa menyesatkan karena masyarakat mendapat persepsi dan edukasi yang salah." (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved