Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara mengenai polemik konsumsi susu kental manis (SKM) yang belakangan diperbincangkan. Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan SKM merupakan produk pelengkap sajian makanan atau minuman. Konsumsinya bukan untuk pemenuhan asupan gizi harian bagi balita maupun pengganti air susu ibu (ASI) bagi bayi.
"SKM sudah jelas merupakan produk yang mengandung susu tapi hanya sebagai pelengkap sajian. Jadi bukan pemenuhan asupan kebutuhan gizi. Juga bukan pengganti ASI," kata Penny saat menggelar jumpa pers di Gedung BPOM, Jakarta, Senin (9/7).
Dia memaparkan SKM merupakan salah satu subkategori dari kategori susu dan hasil olahannya. Karakteristik jenis susu kental ialah produk dengan kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5%.
Produk SKM yang beredar, kata Penny, memiliki kandungan susu yang bervariasi. Meski begitu, kandungan gulanya dominan. Sehingga, konsumsi SKM lebih cocok digunakan untuk toping dan pencampur pada makanan atau minuman.
"SKM ada kandungan susunya tapi kemudian dikonsentrasikan. Jadi lemaknya terkonsentrasi dan ditambah gula. Karena itu susu kental tidak dapat menggantikan produk susu dari jenis lain sebagai penambah atau pelengkap gizi." (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved