Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan produk yang biasa dikenal masyarakat sebagai susu kental manis tidak dikategorikan sebagai produk susu yang bernutrisi untuk menambah asupan gizi.
“Kental manis ini tidak diperuntukan untuk Balita. Namun perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan," ujar Direktur Gizi Masyarakat Kemenkes Doddy Izwardi kepada sejumlah media, saat ditemui di sela-sela acara Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi Tahun 2018 di salah satu hotel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (3/7).
Kemenkes telah menginformasikan hal tersebut kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selaku pengawas izin edar, BPOM diminta untuk lebih memperhatikan kandungan kental manis.
"Kadar gulanya sangat tinggi, sehingga tidak diperuntukkan untuk itu,” lanjut Doddy.
Produk kental manis memiliki kandungan gula lebih tinggi daripada kandungan proteinnya. Namun, iklan di layar kaca menampilkan seolah-olah dijadikan minuman sehat bagi keluarga.
Doddy menegaskan bahwa industri berhak untuk melakukan pengembangan produk, namun tetap harus memerhatikan komposisi. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved