Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pertanyakan Uji Klinis, Kemenkes Segera Panggil Terawan

Sri Utami
03/7/2018 20:39
Pertanyakan Uji Klinis, Kemenkes Segera Panggil Terawan
(Dok. MI)

KEMENTERIAN Kesehatan dalam waktu dekat akan memanggil dokter Terawan Agus Putranto untuk meminta penjelasan atas metode pengobatan yang diterapkannya, sekaligus memastikan kembali, apakah uji klinis telah dilaksanakan atas metode tersebut.

Sekretaris jenderal Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo menerangkan pihaknya belum melakukan uji klinis. Meski demikian, tim pengkaji dari Health Techonology Assesment (HTA) sudah selesai membuat kajian.

"Kajiannya sudah selesai. Tapi uji klinisnya belum. Kami tinggal menjadwalkan untuk memanggil beliau dan akan memastikan apakah benar perlu diuji lagi atau tidak," jelasnya.

Tim akan meminta penjelasan Terawan terkait pelaksaan metode Intra Arterial Heparin Flushing (IAHF) atau cuci otak tersebut. Hal ini menjadi pertimbangan untuk langkah selanjutnya, termasuk kelayakan metode itu untuk diterapkan kepada masyarakat luas.

"Dari argumen beliau saat itu bahwa ini sudah diuji klinis dan sekarang tim HTA ini akan bertanya bagaimana pelaksanaanya apakah benar sudah uji klinis atau belum. Jika belum maka harus diuji klinis," terangnya.

Peradilan khusus

Sementara itu, permintaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menggelar peradilan khusus dokter dinilai Untung, berlebihan. Pasalnya, hal tersebut sudah diatur dan sudah terintegrasi di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

"Setahu saya itu tidak bisa karan sistem hukum kita hanya ada peradilan untuk tentara dan umum. Dan dokter itu masuk dalam umum. Peradilan untuk dokter itu sudah ada di MKDKI," jelasnya.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoyo juga menuturkan, saat pembahasan undang-undang praktek kedokteran yang saat ini menjadi Undang-Undang Kementerian Nomor 29 Tahun 2004 tentang Izin Praktik Dokter, terjadi ketidaksepahaman antara pemerintah dan DPR. Akibatnya, dibentuk MKDKI untuk memantau dan memberikan sanksi tekait penerapan disiplin ilmu kedokteran.

"Saat itu dibahas memang tidak sepakat jika peradilan untuk dokter diadakan. Sampi akhirnya diusulkan untuk dibuat setengah kamar, namun tidak juga disetujui maka akhirnya dibuat yang MKDKI itu," tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, MKDKI memililki kewenangan untuk memberikan sanksi penerapan disiplin ilmu kedokteran yang diterapkan oleh setiap petugas kesehatan termasuk dokter.

"Jadi kalau ada dugaan terkait dengan penerapan disiplin keilmuan MKDKI yang akan memeriksa. Jika ada unsur pidananya tetap masuk ke peradialn umum," tandasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya