Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Penerimaan Siswa Baru Sistem Zonasi Dikeluhkan

Dhika Kusuma Winata
03/7/2018 19:27
Penerimaan Siswa Baru Sistem Zonasi Dikeluhkan
(ANTARA)

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 dengan sistem zonasi untuk seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah sudah berlangsung sejak Mei lalu. Aduan masyarakat tentang masalah pada proses PPDB tersebut marak terjadi. Salah satu masalah yang dikeluhkan adalah praktek pungli dan jual beli kursi.

Berdasarkan laporan hasil pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) per 2 Juli, terdapat 885 pengaduan masyarakat yang masuk dari seluruh wilayah Tanah Air. Aduan terbanyak, yakni sekitar 34%, mengenai tarif pendaftaran PPDB yang dinilai tidak terkontrol.

"Tahun kemarin semua jenjang harus gratis dan diatur dalam Permendikbud. Tahun ini berbeda karena peraturan membolehkan pihak sekolah SMA/SMK untuk memasang tarif saat pendaftaran. Akibatnya, pihak sekolah bebas menentukan dan korbannya adalah orang tua yang tidak siap untuk membayar," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menjawab Media Indonesia, Selasa (3/7).

Jenis pengaduan lain yang diterima JPPI antara lain dugaan pungli dan jual beli kursi (20%), manipulasi Surat Keterangan Tidak Mampu (16%), tidak adanya afirmasi kepada anak berkebutuhan khusus (11%), nomor induk kependudukan peserta didik tidak terdaftar dalam sistem PPDB daring (10%).

Pungli, kata Ubaid, terjadi sebelum pendaftaran, saat pendaftaran, dan saat proses daftar ulang.

"Di salah satu SDN di Gresik misalnya, pungli dengan alasan bantuan perbaikan fasilitas sekolah. di daerah lain, ada juga dengan berbagai alasan berbeda, seperti biaya LKS, seragam, buku, dan lain-lain. Padahal pungutan seperti ini dilarang dalam Permendikbud No 75/2016," tambahnya.

Plt Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Totok Suprayitno mengatakan pihaknya terus membuka aduan mengenai masalah maupun dugaan kecurangan dalam PPDB.

Per 3 Juli, Kemendikbud telah menerima 45 pengaduan. Rincian aduan antara lain berupa dugaan kecurangan, masalah kebijakan daerah, dan dugaan pungutan liar.

"Untuk aduan yang berpotensi pelanggaran berat, tim Inspektorat Jenderal langsung turun ke lapangan untuk mendalami kasusnya. Itu terjadi di Lampung itu yakni dugaan sumbangan terkait PPDB," ujarnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya