Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GERAKAN untuk mengganti sedotan plastik dengan sedotan berbahan kertas di sejumlah restoran mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Inisatif positif itu dinilai harus diikuti oleh berbagai sektur usaha lainnya.
"Tentu saja itu sangat baik dan memang harusnya begitu, pelan-pelan kita memang harus mulai mengendalikan sampah sampah plastik di sekitar kita," kata Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati, saat ditemui di sela-sela kunjungan ke Rest Area KM 101 Ruas Tol Dipaku Kabupaten Subang, Sabtu (23/6).
Inisiatif apa pun yang terkait dengan pengendalian sampah plastik, kata dia, harus diikuti oleh sektor usaha yang lain. "Kita ingin mengajak lebih banyak lagi gerakan serupa yang positif agar bisa menjalar ke sektor yang lain. Itu harapan kami," jelasnya.
Terkait upaya paksa pada sektor usaha untuk melakukan hal serupa, pihaknya menyerahkan kepada pemerintah daerah masing-masing. "Itu aturannya ada di daerah, bisa melalui Pergub, Perbup atau Peraturan Walikota termasuk jika ada upaya paksa bagi sektor usaha di masyarakat melakukan inisiatif positif seperti ini," ucap vivien.
Pemerintah pusat, menurutnya, hanya bisa mendorong lewat skema insentif dan disinsentif misalnya melalui keuangan anggaran daerah. "Katakan daerah yang tidak punya komitmen DAK nya bisa dipotong," jelas Vivien.
Selain itu untuk sektor usaha, KLHK bisa menjadikan aspek pengelolaan sampah bisa diatur sebagai salah satu indikator performance report of environmental management (Proper), dalam menilai kinerja perusahaan di bidang lingkungan hidup. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved