Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

DPR Dukung Bandara Kertajati Jadi Embarkasi Haji

Syarief Oebaidillah
01/6/2018 21:05
DPR Dukung Bandara Kertajati Jadi Embarkasi Haji
(ANTARA/M AGUNG RAJASA)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong langkah pemerintah yang berencana menjadikan Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat sebagai embarkasi haji.

"Tentu kami di komisi VIII DPR RI mendorong dan mendukung upaya pemerintah yang akan menjadikan Kertajati menjadi embarkasi haji. Pasalnya jemaah haji di Jawa Barat merupakan jemaah yang cukup besar sekitar 96 kelompok terbang atau kloter sehingga keberadaan embarkasi haji di Jawa Barat melalui Kertajati akan membantu kemudahan pelayan bagi jemaah haji kita, " kata anggota Komisi VIII DPR Fraksi Nasdem KH Choirul Muna menjawab Media Indonesia, Jumat (1/6) malam.

Choirul Muna menyatakan bersama Komisi VIII DPR pihaknya akan bertemu Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin untuk membahas langkah tersebut. "Insya Allah Senin 4 Juni mendatang ada pembahasan RAPBN di DPR kami akan upayakan bertemu Menag membahasnya, " cetusnya.

Ia mengutarakan upaya pemerintah bersama Kemenag untuk menyiapkan wisma haji di Kertajati patut didukung untuk segera dilaksanakan guna menuju menjadi embarkasi haji. "Tentu amat baik sekali jika Kertajati menjadi embarkasi haji dan langsung terbang membawa jemaah ke Arab Saudi karena akan mengurangi kepadatan Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Halim, " ujarnya.

Ia menambahkan jika diperlukan embarkasi haji sementara memungkinkan di proses di wilayah Cirebon dan yang terdekat. "Jadi Kertajati tetap diprioritaskan menjadi embarkasi haji sedangkan Cirebon embarkasi haji sementara tentu kajian harus dibahas bersama dengan pemerintah dan Kemenag juga Kemenhub, " pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan dalam upaya menuju Bandara Kertajati , Majalengka, Jawa Barat menjadi Embarkasi Haji, pemerintah melalui lintas kementerian telah membentuk tim kajian. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya