Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bawa Anak di Kegiatan Politik, Orangtua Tempatkan Anak di Situasi Rawan

Indriyani Astuti
02/5/2018 19:35
Bawa Anak di Kegiatan Politik, Orangtua Tempatkan Anak di Situasi Rawan
(ANTARA)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan tiap orangtua untuk tidak melibatkan anak mereka dalam kegiatan politik, sekecil apa pun kegiatan politik tersebut.

Ketua KPAI Susanto mencontohkan pelibatan anak dalam kegiatan masyarakat yang mengandung unsur kegiatan politik pada Ahad (29/4) lalu. Seorang ibu mengenakan kaos bertuliskan #DiaSibukKerja dalam kegiatan hari bebas kendaraan seraya membawa serta putranya.

Gara-gara mengenakan kaos tersebut, ibu tersebut bersama putranya diduga mendapat intimidasi dari sekelompok orang yang menyuarakan aspirasi #GantiPresiden2019. Peristiwa itu bahkan menjadi viral di media sosial.

"KPAI menyesalkan terjadinya dugaan intimidasi itu. Tapi KPAI juga mengingatkan para orangtua, penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik akan memengaruhi psikologis anak, termasuk tumbuh kembang anak," ucap Susanto, Rabu (2/5).

Ia merujuk pada pasal 15 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Pada huruf (a) termaktub "Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Jika anak berada di tengah kegiatan politik, sambung Susanto, itu sama saja dengan menempatkan anak pada situasi rawan kekerasan dan konflik, serta berpotensi terganggu tumbuh kembangnya akibat informasi dan perlakuan yang salah.

Pada kesempatan itu, ia juga meminta Pemprov DKI Jakarta bisa bersikap tegas untuk mengembalikan hari bebas kendaraan ke tujuan semula, yakni mengurangi emisi karbon Kota Jakarta. Karena itu, bukan pada tempatnya kegiatan politik berlangsung di momen pengurangan emisi karbon tersebut.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang menyatakan kegiatan tersebut bebas dari kegiatan politik, sara, termasuk kegiatan yang bersifat menghasut.

"Semestinya acara tersebut steril dari kampanye politik oleh siapa pun. Karena itu, KPAI meminta semua pihak mengembalikan fungsi Car Free Day (CFD) sebagaimana yang tercantum dalam Pergub tersebut," ucap dia. (A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya