Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sejumlah dokter agar lembaga Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) tetap independen. MK memerintahkan KKI tak boleh lagi beranggotakan beranggotakan perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Seyogyanya pengurus IDI bukan anggota KKI karena IDI merupakan objek dari regulasi yang dibuat dan jalankan oleh KKI dalam dunia kedokteran di Indonesia," ujar hakim MK Aswanto saat membacakan putusan dalam sidang uji materi UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran di Jakarta, Kamis (26/4).
Dalam permohonan mereka, penggugat menyatakan bahwa rangkap jabatan anggota IDI dan KKI berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sebab semua kewenangan konsil dan profesi kedokteran ujungnya tetap bertumpu pada IDI selaku pelaksana.
Berdasarkan catatan pemohon, dalam kepengurusan KKI periode 2014-2019 ada pengurus IDI yang merangkap jabatan di dalamnya.
Hakim Aswanto mengatakan, jika ingin menciptakan iklim dunia kedokteran yang sehat, potensi adanya benturan kepentingan tersebut harus dihindarkan.
"Menyatakan Pasal 14 Ayat (1)huruf a UU N0 29/2004 tentang Praktik Kedokteran yang menyatakan "Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia 17 orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari: (a) organisasi profesi kedokteran dua orang;..." bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang unsur 'organisasi profesi kedokteran' tidak dimaknai sebagai tidak menjadi pengurus organisasi profesi kedokteran," demikian kutipan bunyi putusan tersebut.
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) merupakan sebuah badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden. KKI merupakan badan yang secara tidak langsung memberi perlindungan pada masyarakat terkait kualitas pelayanan yang dilakukan para dokter dan dokter gigi.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim MK menolak gugatan para pemohon yang menggugat keberadaan IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran yang sah di Indonesia. Majelis hakim juga menolak permohonan adanya pemisahan IDI dengan kolegium dokter atau perhimpunan dokter spesialis.
Menurut hakim, kedua permohonan tersebut dianggap tidak beralasan dan malah akan menimbulkan ketidakpastian hukum apabila dikabulkan. "Karena IDI merupakan organisasi yang diakui dan kolegium ada di dalamnya. Dan sertifikasi IDI memiliki hak untuk turut andil di dalamnya," ujar Aswanto.
Putusan tersebut merupakan jawaban akhir MK atas permohonan uji materi dari 24 dokter spesialis dan tujuh guru besar fakultas kedokteran. Mereka mengajukan permohonan uji materi UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.
Uji materi dilatarbelakangi tudingan praktik monopoli dalam pengaturan profesi dokter yang dilakukan IDI. Monopoli terutama terjadi dalam pemberian rekomendasi praktik dokter dan sertifikat kompetensi serta resertifikasinya. (A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved