Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BIAYA penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dapat lebih murah dengan adanya dukungan dana manfaat dari dana haji yang kini terkumpul sekitar Rp96,5 triliun.
“Dana haji kita kelola untuk mendukung pembiayaan haji yang rasional dan murah. Berapa idealnya biaya haji memang keputusan Kementerian Agama dan DPR. Namun, kami memberi saran agar biaya haji dapat diturunkan,” kata Koordinator Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu dalam jumpa pers The 4th Indonesia Sharia Economic Festival di Surabaya, pekan lalu.
Ia mengatakan dana haji tahun ini ialah Rp96,5 triliun dengan jumlah calon haji dalam masa tunggu sebanyak 4 juta orang. BPKH baru tahun depan bisa memberikan bagi hasil sebesar 4,5% dari pengelolaan dana haji tersebut kepada calon jemaah haji yang masih dalam masa tunggu. “Kami targetkan akan terus meningkat pada tahun berikutnya menjadi 6%,” tambahnya.
Dengan adanya bagi hasil itu, ujar Anggito, biaya haji bisa lebih ringan. Dengan daftar tunggu yang lama, ada kemungkinan biaya haji bisa tertutupi oleh pengelolaan dana haji.
Ia mengungkapkan, pola semacam itu dilakukan karena biaya haji Indonesia selalu menghadapi inflasi dan deefisiensi karena pembayaran menggunakan dolar AS dan riyal. Pengeluaran haji hampir 80% dalam bentuk dolar AS dan riyal, sedangkan pemasukan hanya sekitar 10% dalam bentuk rupiah.
Anggito juga mengatakan, rencana BPKH di masa depan akan mengelola dana haji berupa investasi langsung, emas, surat berharga syariah, dan dana pihak ketiga (DPK) bank syariah.
Mantan Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah Kementerian Agama itu lebih lanjut menjelaskan saat ini ada 17 bank yang melayani pembayaran biaya haji. Dari jumlah itu, 5 di antaranya bank syariah dan 12 bank memiliki unit usaha syariah.
Untuk membuka unit usaha syariah, ada beberapa ketentuan, di antaranya memiliki banyak nasabah karena setahun wajib mendapatkan 450 ribu calon jemaah haji baru. (Nda/H-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved