Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Badan Karantina Pertanian Antarjo menyatakan perlu komitmen bersama untuk mewujudkan kepastian hukum tentang karantina hewan dan tumbuhan bagi masyarakat terutama para pelaku usaha.
"Kita memang perlu komitmen bersama untuk mewujudkan kepastian hukum tentang aturan terkait dengan wajib periksa karantina hewan dan tumbuhan agar dipahami oleh stakeholder di negara ini," ujarnya di Banjarmasin, hari ini.
Pernyataan Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Badan Karantina Pertanian itu disampaikan pada sosialisasi Permentan No1/Permentan/KR.020/1/2017 dan publik hearing service level agreement media pembawa wajib periksa karantina hewan dan tumbuhan, di Banjarmasin.
Menurut Antarjo, sosialisasi dan publik hearing ini merupakan upaya untuk menghimpun masukan dari stakeholder terkait, dalam rangka memberikan pemahaman tentang standar operasi prosedur (SOP) tentang biaya wajib periksa karantina hewan dan tumbuhan. Melalui SOP yang jelas itu, kata Antarjo, maka dalam pelayanan kepada masyarakat tidak ada diskriminasi, karena sesuai standar yang telah ditetapkan dan sesuai aturan.
"Kita juga akan merubah mental aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lapangan agar memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, bukan minta dilayani," ujarnya didampingi Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalsel, Fathurrahman.
Secara terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Norchalis Majid menyampaikan apresiasi kepada jajaran Badan Karantina Pertanian atas sosialisasi terkait aturan tersebut dan diharapkan dapat dipahami oleh masyarakat. Menurut Majid, apabila adanya kepastian hukum tersebut, maka layanan yang diberikan transparan sehingga tidak ada pungutan liar (pungli) yang bisa dilakukan aparat terkait. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved