Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WARGA Nahdatul Ulama (NU) Maluku berunjuk rasa menolak kebijakan lima hari sekolah atau Full Day School (FDS). Aksi demo berlangsung di Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Maluku pada Senin (21/8).
Pengunjuk rasa merupakan keluarga besar Pengurus Wilayah NU Maluku dan badan Organisasi otonom NU, seperti GP Ansor, Muslimat NU, Fatayat NU, PMII dan LPNU Maluku.
Pengunjuk rasa awalnya mendatangi Kantor DPRD Maluku di kawasan Karang Panjang Ambon. Aksi di gedung dewan diikut juga para siswa dan guru Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) di lingkungan NU.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani pengurus Wilayah NU Maluku, keluarga besar NUMaluku menyatakan menolak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang lima Hari Sekolah atau FDS.
Pernyataan sikap itu ditandatangani Wakil Rais Pengurus Wilayah NU Maluku Muh Djosan Bugis, Khatib Usman Bahta, Ketua Tanfidziyah Syarif Hidayat dan SekretarisTanfidziyah NU Maluku Ismail Kaliky.
Menurut NU Maluku, kebijakan FDS itu telah memasung tumbuh kembangnya pendidikan Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren pada lingkungan NU di seluruh Indonesia. Di samping itu, kebijakan tersebut juga memporak-porandakan tradisi lokal masyarakat yakni belajar mengaji melalui jalur pendidikan nonformal pada TPA.
"Kami keluarga besar NU Provinsi Maluku menolak dengan tegas atas pemberlakuan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang lima hari sekolah. Dan kami meminta kepada Presiden RI melalui Gubernur Maluku dan Ketua DPRD Maluku untuk segera mencabut Permendikbud itu," demikian salah satu poin pernyataan sikap pengunjuk rasa yang dibacakan koordinator aksi Muhlis Fataruba di Gedung DPRD Maluku.
Selain itu, dalam pernyataan sikap Pengurus Wilayah NU Maluku juga meminta Presiden Joko Widodountuk mengevaluasi kinerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy atas kebijakannya itu. NU Maluku juga akan terus mengawal, melakukan presure dan upaya-upaya lain untuk menolak pemberlakuan Permendikbud tersebut.
"Kebijakan Full Day School ini merugikan kami. Ada ribuan Madrasah Diniyah (Madin), Madrasah Ibtidaiyah, MTS, Madrasah Aliyah dan juga taman pendidikan Al-Quran (TPA) terancam tutup dengan kebijakan ini," kata Muhlis Fataruba.
Ia juga menyatakan kebijakan Mendikbud itu sama saja memberangkus pelajaran nilai-nilai spritual yang menjadi tradisipendidikan keagamaan. Anak-anak tidak memiliki waktu lagi mempelajari baca tulis Al-Quran, karena waktu dihabiskan di sekolah.
"Tidak hanya dari segi keagamaan, kebijakan lima hari sekolah ini juga dari berbagai aspek sangat dirugikan. Dari aspek ekonomi misalnya sangat merugikan anak-anak terutama di daerah- daerah. Orang tua harus menyiapkan biaya tambahan untuk anaknya makan minum di sekolah," kata Jamaludin Arey dalam orasinya.
Dalam aksi di DPRD Maluku, pengunjuk rasa diterima anggota Komisi D DPRD Maluku Saadiah Uluputty. Ia berjanji akan meneruskan tuntutan pengunjukrasa kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan ke pemerintah pusat.
Dari Gedung DPRD Maluku, pengunjuk rasa berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Maluku. Setelah berorasi di depan Kantor Gubernur, pengunjuk rasa kemudian diterima Kepala Kesbangpol Pemprov Maluku Udjir Halid.
"Kami akan menyampaikan tuntutan keluarga besar NU Maluku kepada Pemerintah Pusat," kata Udjir saat menerima pengunjuk rasa di ruangannya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved