Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Perburuan Ilegal Harimau Marak di Nagan Raya

MR/H-1
03/7/2017 02:16
Perburuan Ilegal Harimau Marak di Nagan Raya
Perburuan Ilegal Harimau Marak di Nagan Raya(ANTARA/Irwansyah Putra)

AKSI perburuan harimau liar marak di kawasan hutan lindung pegunungan Singgah Mata, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Hasil buruan dijual di pasar gelap jaringan dalam negeri.

Maraknya aksi perburuan hewan dilindungi itu dikabarkan telah berlangsung dalam dua tahun terakhir.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Provinsi Aceh, Usman, Sabtu (1/7), mengatakan operasi hutan bersama LSM Forum Konservasi Leuser menemukan perangkap harimau di kawasan Gunung Singgah Mata.

Sangkar yang terbuat dari besi rotan itu ditemukan sangat dekat dengan Jalan Takengon Aceh Tengah-Nagan Raya.

Dari beberapa barang bukti di lapangan, pemburu diduga warga lokal.

"Kalau belum ditangkap, aksi mereka semakin tidak terbendung. Apalagi harganya sangat menggiurkan," kata warga lainnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya