Sekolah Lima Hari Diterapkan Bertahap

Syarief Oebaidillah
15/6/2017 06:23
Sekolah Lima Hari Diterapkan Bertahap
(Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy -- ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

KEBIJAKAN sekolah lima hari hanya dite­rapkan di sekolah yang sudah dinyata­kan siap. Kebijakan yang tertuang dalam Permendikbud No 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah itu diberlakukan secara bertahap mulai tahun ajaran 2017-2018.

“Sekolah yang sudah siap da­pat menerapkan sekolah 8 jam sehari ini pada tahun ajaran baru. Yang belum siap akan diberlakukan secara bertahap,” kata Dirjen Pendidikan Dasar Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan ada sekitar 9.300 sekolah di 9 kabupatan/kota yang sudah siap menerapkan kebijakan ini. Jumlah ini ha­nya sekitar 3% dari 297.368 sekolah yang ada di seluruh In­donesia.

Sekolah yang dinya­takan siap ini sebelumnya telah dinilai di­nas pendidikan di da­erah ma­sing-masing. “Ada syarat minimal untuk melaksanakan sistem belajar lima hari dalam sepekan,” kata dia.

Sekolah yang belum dapat melaksanakan sistem itu karena keterbatasan sarana dan prasana akan dibantu pemerintah.

“Itu ialah tugas pemerintah, pemerintah daerah, dan yayasan untuk mencukupi sarana dan prasarananya,” kata dia.

Hamid mengingatkan pihak­nya akan mengawasi pelaksanaan sekolah lima hari ini. Bila ada sekolah yang dipaksa menerapkan kebijakan ini, diminta agar melapor ke Kemendikbud.

Dia menjelaskan belajar 8 jam sehari bukan berarti siswa berada delapan jam di dalam kelas, guru harus menggabungkan antara intra­ku­rikuler, kokurikuler, dan eks­trakurikuler dalam kegiatan belajar mengajar.

Dalam sistem ini, murid tidak hanya dipaksa menguasai mata pelajaran, tetapi juga membangun karakter mereka. “Sabtu dan Minggu giliran orangtua yang membangun kedekatan an­tara anak dan orangtua,” ujar Hamid.

Siapkan petunjuk teknis
Mendikbud Muhadjir Effendy, seusai dipanggil Presiden Joko Widodo terkait kebijakan ini, mengatakan pihaknya sedang menyusun teknis pelaksanaan kebijakan sekolah lima hari ini. Untuk itu, Kemendikbud juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Agama.

“Pasti akan kita benahi, toh. Ini kan juknis (petunjuk teknis) juga, belum disusun. Tadi juga staf-staf dari Kemendikbud dengan Kemenag sudah berkoordinasi untuk mengatur petunjuk teknisnya,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap kebijakan ini tidak berdampak kepada keberadaan madrasah. Lukman menginginkan kedua lembaga pendidikan, yaitu sekolah umum dan madrasah bisa saling menguatkan.

Oleh sebab itu, ia menyarankan­ agar dilakukan sosialisasi menyeluruh atas kebijakan sekolah lima hari tersebut. Ia juga meminta Kemendikbud mengajak bicara pemangku kepentingan, seperti organisasi guru atau madrasah.

“Saya sudah bicara dengan Mendikbud agar memberikan penjelasan menyeluruh. Agar tidak disa­lahpahami masyarakat,” tukas Lukman.

Ketika menerima kunjungan Mendikbud di kantornya, Ketua MUI Ma’ruf Amin mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan baru soal sekolah lima hari ini.

MUI, kata dia, sedang merumuskan sejumlah rekomendasi terkait kebijakan ini. Salah satu rekomendasi yang diajukan agar kebijakan ini tidak bersifat wajib atau opsional saja bagi sekolah.

Terlebih terdapat beberapa madrasah diniyah, pondok pesantren, dan sekolah keagamaan lainnya terancam keberadaannya. Atas hal itu, MUI meminta Kemendikbud cermat dalam mengupayakan koordinasi antara sekolah dan sekolah informal agar bersinergi. (Pol/Ant/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya