Fatwa Bermedsos Bisa Jadi Bahan Dakwah Ulama

Intan Fauzi
09/6/2017 20:45
Fatwa Bermedsos Bisa Jadi Bahan Dakwah Ulama
(ANTARA/Rosa Panggabean)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) sudah meluncurkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Tentunya perlu sosialisasi supaya penerapan fatwa itu semakin luas.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am mengatakan, ulama dapat berperan dalam menyosialisasikan fatwa yang diberi nama 'muamalah medsosiah itu' melalui dakwah.

"Ini bisa jadi salah satu bahan, kepentingan dakwah, kepentingan ceramah para ulama, para pemimpin agama," kata Asrorun di Galeri Nasional Indonesia, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (9/6).

Asrorun menjelaskan, dibuatnya fatwa tersebut merupakan bentuk tanggung jawab ulama dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di kehidupan sosial. Oleh karenanya, lebih baik pula jika ulama turut menyebarkan.

Selain sebagai bahan dakwah, Asrorun mengatakan, fatwa tersebut menjadi pelengkap bagi pemerintah dalam menyurutkan fenomena penggunaan media sosial secara negatif. Fatwa muamalah medsosiyah memberikan perspektif kepada pemerintah dari sisi agama.

"Bisa jadi tools untuk kepentingan negara menyelesaikan masalah ujaran kebencian dengan perspektif yang lain, bukan hanya perspektif hukum formal tapi juga perspektif keagamaan," jelas dia.

Lebih jauh, keefektifan fatwa yang mengatur bermuamalah dalam media sosial belum dapat diukur sejauh ini, pun belum dapat diprediksi. Pasalnya, fatwa yang dinamai 'muamalah medsosiah' ini baru disosialisasikan 5 Juni lalu.

Namun Asrorun mengungkapkan, fatwa bermedsos akan terasa efeknya jika sudah dilakukan jauh ke depan.

"Sejarah yang akan menjawab (seberapa efektif fatwa bermuamalah dalam media sosial)," kata Asrorun.

Oleh karenanya, ia mendorong supaya fatwa itu tetap harus disosialisasikan dan dilakukan. Sebab, ikhtiar dalam pemberantasan berita bohong, ujaran kebencian, dan lain sebagainya menjadi tugas segala elemen masyarakat.

Ia menceritakan, sejak Fatwa MUI dikeluarkan pada Senin (5/6), ia melihat respon pengguna media sosial khususnya pada aplikasi pesan cukup terlihat di kehidupan Asrorun sendiri. Masyarakat sudah menyadari kehadiran dari fatwa 'Muamalah Medsosiah' itu.

"Saya punya 67 grup media sosial dari berbagai latar belakang. Ada yang concern masalah pendidikan, politik, keagamaan mulai dari yang datar sampai yang keras-keras, tapi dengan dilaunching fatwa, posting yang keras-keras berkurang drastis. Begitu ada pun yang keliarin, orang mengingatkan sudah ada fatwa. Artinya dari 67 grup itu berdampak," ungkap Asrorun.

Persoalan berapa lama fatwa ity bertahan dan diingat, lanjut dia, menjadi tugas semua elemen. "Jadi seharusnya kita terus lakukan sosialisasi," ujar Asrorun. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya