MUI: Uang yang Diperoleh dari Kegiatan Buzzer Haram

Intan Fauzi
09/6/2017 20:35
MUI: Uang yang Diperoleh dari Kegiatan Buzzer Haram
(Menkominfo Rudiantara (kedua kiri), Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh (kedua kanan), Pengamat Media Sosial Nukman Luthfie (kiri), menjadi nara sumber dalam diskusi Forum Merdeka 9 yang dimoderatori Ahmed Kurnia di Galeri Nasional, Jakarta,)

SALAH satu fenomena di media sosial yang membuat berita bohong semakin marak karena munculnya buzzer. Hal itu menjadi salah satu hal yang disoroti oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Isu umum di tengah masyarakat ada buzzer bayaran. Kita nyesek baca media daring (online) ada tokoh pujaan kemudian komentarnya puluhan ribu baik-baik semua, sebaliknya yang kelompok opposite diserang sarkastik," ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am, di Galeri Nasional Indonesia, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (9/6).

Asrorun mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena tersebut. Pasalnya, banyak buzzer yang mengambil keuntungan finansial dari kegiatan tersebut.

"Ada aktivitas buzzer terorganisasi, yang dagangannya hoax, berita bohong, ujaran kebencian dan cilakanya mendapat keuntungan cukup besar secara ekonomi, dan ada pemesannya secara khusus, penerima manfaatnya," jelas Asriron.

Ia menegaskan, aktivitas buzzer untuk membuat berita bohong, ujaran kebencian, fitnah yang dilakukan dengan sengaja, baik untuk kepentingan ekonomis maupun nonekonomis, hukumnya haram.

"Dan uang yang diperoleh uang haram, memakan secara bathil itu namanya karena menjual, mengkapitalisasi, mengambil keuntungan dari hoax, dan ujaran kebencian," tegas Asrorun.

Selain aktivitas buzzer dan keuntungannya, pihak pengguna jasa, orang yang memfasilitasi dan yang berafiliasi dengan buzzer itu haram. Namun, Asrorun mengecualikan, buzzer yang ditujukan memang untuk kegiatan bisnis yang baik diperbolehkan.

"(Buzzer) politik juga enggak apa-apa sepanjang tidak dilakukan secara manipulatif dan provokatif," tambahnya. (MTVN/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya