Dorongan Membentuk Satgas Siber Menguat

Indriyani Astuti
08/6/2017 08:59
Dorongan Membentuk Satgas Siber Menguat
(Kepala Pusat Penegakan Hukum Badan POM Hendri Siswadi (kiri) -- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PRAKTIK penjualan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan ilegal melalui laman dunia maya kian marak.

Oleh karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) berencana membentuk satuan tugas khusus untuk melakukan pengawasan dan penindakan kejahatan siber di bidang obat dan makanan.

"Kejahatan di bidang obat dan makanan semakin beragam, tidak terkecuali yang dipasarkan secara online (daring)," ujar Kepala Pusat Penegakan Hukum Badan POM Hendri Siswadi dalam rapat koordinasi bersama lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, kemarin.

Dikatakan Hendri, temuan yang didapatkan dari Operasi Pangea IX yang melibatkan Badan POM menunjukkan kecenderungan peningkatan temuan item produk obat dan makanan ilegal baik yang tidak memenuhi standar ataupun izin edar yang diperjualbelikan secara daring.

"Dalam rentang waktu 2014 hingga 2016, sekitar 200 laman yang bisa diverifikasi, yang menjual secara daring obat dan kosmetik ilegal. Itu yang sudah terverifikasi, yang belum masih banyak," cetus Hendri.

Hendi melanjutkan, untuk melakukan pengawasan dan penindakan nantinya, Satgas Siber Badan POM akan melibatkan lintas kementerian dan lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, serta Bea dan Cukai.

"Fokusnya pada perkara kejahatan terkait dengan obat dan makanan secara daring apabila ditemukan tindak pidana lainnya seperti pencucian uang atau penggelapan pajak akan dikomunikasikan dengan anggota satgas lain untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing," terang Hendri.

Dia menegaskan pembentukan badan siber tersebut hanya bersifat sementara sampai Deputi IV Bidang Penindakan Badan POM terbentuk.

Saat ini pembentukan Deputi Bidang Penindakan masih menunggu peraturan presiden (perpres) mengenai penguatan kelembagaan Badan POM.

Hal senada diutarakan Kepala Unit Reserse dan Kriminal Direktorat Siber Mabes Polri Purnomo yang turut hadir.

Dia mengatakan, dalam penindakan kejahatan yang mempergunakan media daring sebagai sarananya, dibutuhkan bukti digital yang kuat.

"Perlu ada pendampingan secara khusus pada penyidik PNS dari Badan POM dan bantuan dari Direktorat Siber untuk memeriksanya di labolatorium digital forensik," ujar Purmono.

Perkuat penyidikan
Wako Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Nasib Simbolon menyatakan mendukung pembentukan satgas siber khusus di bidang kejahatan obat dan makanan.

Kendati demikian, Nasib mengingatkan, sesuai dengan tugas dan fungsi Badan POM yakni melakukan pengawasan, apabila diketahui ada produk yang tidak sesuai dengan aturan atau izin edar, hal yang perlu dikedepankan ialah pembinaan yang berupa pemberian somasi pertama dan kedua.

Jika hal itu tidak diindahkan, barulah sanksi pidana diberikan.

Namun, hal tersebut tidak berlaku pada kasus tangkap tangan. (H-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya