Badan POM Merekomendasi Pembentukan Satgas Siber Obat dan Makanan

Indriyani Astuti
07/6/2017 15:01
Badan POM Merekomendasi Pembentukan Satgas Siber Obat dan Makanan
(ANTARA)

PRAKTIK penjualan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika dan pangan ilegal melalui situs internet kian marak. OIeh karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) berencana membentuk satuan tugas khusus untuk untuk melakukan pengawasan dan penindakan kejahatan siber di bidang obat dan makanan.

"Kejahatan di bidang obat dan makanan semakin beragam, tidak terkecuali yang dipasarkan secara online," ujar Kepala Pusat Penegakan Hukum Badan POM Hendi Siswadi dalam rapat koordinasi bersama lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Rabu (7/6).

Dari temuan dari operasi Pangea yang melibatkan Badan POM, menunjukan kecenderungan peningkatan temuan item produk obat dan makanan ilegal baik yang tidak memenuhi standar ataupun izin edar yang diperjualbelikan secara daring.

"Dalam rentan waktu 2014 hingga 2016, sekitar 200 situs yang bisa diverifikasi, yang menjual secara daring obat dan kosmetik ilegal. Itu yang sudah terverifikasi, yang belum masih banyak," cetus Hendi.

Hendi melanjutkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan nantinya, Satgas Siber Badan POM akan melibatkan lintas kementerian dan lembaga seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai.

"Fokusnya pada perkara kejahatan terkait obat dan makanan secara online apabila ditemukan tindak pidana lainnya seperti pencucian uang, atau penggelapan pajak akan dikomunikasikan dengan anggota satgas lain untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing," terang Hendi.

Dia menegaskan, pembentukan badan siber tersebut hanya bersifat sementara sampai Deputi IV Bidang Penindakan Badan POM terbentuk. Saat ini pembentukan Deputi Bidang Penindakan masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penguatan kelembagaan Badan POM.

Dikatakannya, dalam hal pengawasan, sejauh ini Badan POM telah melakukan patroli siber di pusat penyidikan Badan POM terhadap laman-laman penjualan obat dan makanan ilegal secara online. Temuan tersebut sudah diteruskan aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian untuk ditindaklanjuti.

"Tetapi sering kali antara penyidik dan penuntut umum belum punya pehamanan yang sama, salah satu kendalanya adalah kurang kuatnya bukti," tukas Hendi.

Hal senada diutarakan oleh Kepala Unit Reserse dan Kriminal Direktorat Siber Mabes Polri Purnomo yang turut hadir, bahwa dalam penindakan kejahatan yang mempergunakan media daring sebagai sarananya maka dibutuhkan bukti digital yang kuat.

"Perlu ada pendampingan secara khusus pada Penyidik PNS dari Badan POM dan bantuan dari Direktorat Siber untuk memeriksanya di labolatorium digital forensik,"ujar Purmono.

Wako Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Nasib Simbolon menyatakan mendukung pembentukan satgas siber khusus di bidang kejahatan obat dan makanan.

Kendati demikian, Nasib mengingatkan sesuai tugas dan fungsi Badan POM yakni melakukan pengawasan, maka apabila diketahui ada produk yang tidak sesuai dengan aturan atau izin edar, hal yang perlu dikedepankan adalah pembinaan berupa pemberian somasi pertama dan kedua. Jika tidak diindahkan, maka barulah sanksi pidana diberikan. Namun hal itu tidak berlaku pada kasus tangkap tangan.

" Supaya meminimalisasi potensi dan celah abuse of power dari penydik. Jangan sampai para pelaku usaha merasa dikriminalisasi," ujar dia. Untuk menghindari kesalahan tersebut, ujar Nasib, koordinasi antara PPNS di Badan POM dan Polri perlu diperkuat khususnya pemeriksaan pada proses penyidikan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya