Korban Persekusi Diharap Segera Pulih

Indriyani Astuti
07/6/2017 08:32
Korban Persekusi Diharap Segera Pulih
(Ilustrasi)

KORBAN persekusi, PMA, 15, dan keluarganya diharapkan segera dapat kembali hidup normal. PMA dan keluarga dipastikan tidak akan kembali ke rumah kontrakan mereka di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta.
Kementerian Sosial bersa­ma Tahir Foundation akan mengupayakan tempat tinggal baru bagi PMA. Tidak hanya itu, uang tunggakan sekolah sejumlah saudara PMA akan dibayarkan agar mereka bisa kembali bersekolah.

“Paling tidak akan dicarikan kontrakan untuk jangka waktu dua tahun ke depan. Ibu PMA pun akan diberikan modal usaha,” ungkap Men­te­ri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat mengunjungi PMA di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bambu Apus, Jakarta, kemarin.

Khofifah mengatakan PMA dan keluarga masuk ke RPSA sejak Minggu (4/6). Setelah itu langsung dilakukan assessment guna mengetahui kondisi psikis setelah mengalami kekerasan.

Hasil assessment itu menjadi dasar bagi Tim Layanan Dukungan Psiko Sosial dalam memberikan trauma healing dan trauma counseling kepada PMA dan keluarganya.

Khofifah menuturkan, paling lama 3 bulan PMA dan keluarga akan tinggal di rumah aman milik Kementerian Sosial.

Harapannya, paling lama satu bulan setelah dilakukan proses reintegrasi sosial, kata dia, mereka bisa segera melakukan proses reintegrasi sosial dengan lingkungan masyarakat.

“Saya berharap kehidupan mereka bisa segera kembali normal,” ujarnya.

Langgar hukum
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan persekusi termasuk tindakan melanggar hukum sehingga dilarang di Indonesia.

“Jelas itu sudah melanggar hukum, seperti negara dalam negara,” kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, kemarin.

Mantan Panglima TNI itu menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, penindakan terhadap suatu masalah atau kasus harus diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan kelompok tertentu.

“Ketika satu negara punya satu hukum yang merupakan kesepakatan kolektif, semua warga negara harus mematuhinya,” kata Wiranto

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan penanganan kasus persekusi di Indonesia saat ini masih jadi wewenang Polri.

“Komnas HAM mengutuk keras karena perbuatan tersebut melanggar setidaknya hak atas kemerdekaan berpendapat ataupun hak atas kemananan diri, serta melanggar prinsip negara hukum. Tindakan tersebut dikualifikasi sebagai perampasan secara sengaja dan kejam terhadap hak-hak dasar,” terang Ketua Komnas HAM Nur Kholis saat konferensi pers di Kantor Komnas Ham, kemarin.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, juga mengecam keras tindakan persekusi terhadap perempuan apalagi anak.

Tindakan itu jelas melanggar undang-undang karena telah menghilangkan hak perempuan dan anak yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk intimidasi.

“Jika perempuan dan anak diduga melakukan pelanggaran hukum, harusnya diselesaikan melalui proses hukum, jangan main hakim sendiri. Hentikan sekarang juga segala bentuk kekerasan dan persekusi terhadap perempuan dan anak,” tutur Menteri Yohana dalam rapat bersama organisasi perempuan dan anak serta lintas sektoral, di Jakarta, kemarin. (Gol/Dro/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya