Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menegaskan khotib atau penceramah agama dilarang alias haram dalam menggunakan konten hoax dari media sosial (medsos). Pasalnya, dikhawatirkan dapat menimbulkan keresahan dan kerusakan (mafasadat) di masyarakat.
"Khotib atau pendakwah menggunakan konten hoax dari medsos, itu haram hukumnya. Seorang khotib tidak boleh menyampaikan berita bohong, fitnah, ghibah, namimah, ujaran kebencian dan hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan atau mafsadat di masyarakat," tegas Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid menjawab Media Indonesia di Jakarta, Selasa (6/6).
Jawaban itu masih terkait dengan Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Hal senada, ditegaskan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag, Mastuki bahwa pihaknya mendukung fatwa MUI tersebut. Sesuai isi fatwa tersebut maka haram hukumnya siapapun juga, termasuk khotib atau penceramah yang menyebarkan atau menggunakan konten hoax, ghibah, namimah dan lain lain.
Mastuki menyatakan fatwa tersebut memperkuat 9 seruan Menteri Agama dalam memberi tuntunan bagi khotib atau penceramah agama. "Bedanya dalam 9 seruan itu pendekatan yang kami lakukan bersifat imbauan moral dan konten positif, promotif. Dalam fatwa MUI ini secara tegas menetapkan hukum bermedsos yang bernada provokafif, permusuhan, menyebar ujaran kebencian, hoax dan lain lain," jelas Mastuki.
Menurut dia, sifat seruan Menag tersebut berupa imbauan moral kepada masyarakat, pengelola rumah ibadah, dan peneramah agar memberi dakwah yang menyejukan dan tidak menimbulkan fitnah serta ujaran kebencian dan SARA.
“Kami serahkan pemantauannya kepada masyarakat sendiri. Jika ada penceramah yang menyebarkan kebencian, fitnah, dan lain lain yang dinilai jemaah atau masyarakat mengganggu ketertiban umum atau personal, mereka dapat melaporkannya kepada pihak berwajib." (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved