Pemerintah tidak Segan Tutup Media Sosial

Thomas Harming Suwarta
06/6/2017 18:55
Pemerintah tidak Segan Tutup Media Sosial
(Ilustrasi)

PEMERINTAH melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak akan segan-segan melakukan penutupan media-media sosial yang dianggap berbahaya bagi keutuhan bangsa karena menjadi alat penyebaran konten-konten negatif.

“Sesuai arahan Menteri setelah rapat dengan Komisi I DPR, kemungkinan menutup media sosial itu ada, yang tentu saja ada prosedur dan alasan-alasan yang jelas,” kata Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza di Jakarta, Selasa (6/6).

Hal-hal yang menjadi perhatian pemerintah saat ini ialah media-media sosial yang cenderung menjadi tempat bagi berkembangnya intoleransi, uajaran kebencian berbasis SARA, asusila, provokasi, berita-berita hoax, fitnah dan kekerasan.

"Secara prinspi kita sebenarnya selalu berkoordinasi dengan penyelenggara medsos agar hal-hal seperti ini supaya dihilangkan, tetapi ternyata dalam kenyataannya susah juga diatasi. Kalau memang situasinya sudah sangat memprihatinkan, langkah penutupan media sosial terkait bisa saja dilakukan,” lanjut Noor.

Hal ini terpaksa dilakukan pemerintah karena terbukti langkah-langkah pemblokiran akun saja tidak cukup, karena yang bersangkutan bisa membuka lagi akun-akun yang baru.

“Intinya kita ingin menjaga masyarakat kita yang tentu pada gilirannya juga menjaga bangsa dan negara ini agar tetap utuh, tidak terpecah-pecah karena maraknya ujaran kebencian di media-media sosial,” jelas Noor.

Sebelumnya Menteri Koordinasi dan Infomatika Rudiantara pada saat menerima Fatwa MUI terkait fatwa pedoman muamalah di media sosial di Kantor Kemenkom Info, Senin (6/6) mengatakan amanat penutupan media-media sosial yang dianggap membahayakan masyarakat muncul dalam rapat Kementerian Kominfo dengan Komisi I DPR RI.

“Kita diberikan amanat bukan saja untuk melakukan pemblokiran akun melainkan juga menutup penyelenggara media sosialnya, jika memang sudah sangat diperlukan. Tetapi yang penting menurut pemerintah ialah literasi bermedia sosial, masyarakat harus dicerdaskan sehingga bisa menanfaatkan perkembangan teknologi secara positif," kata Rudiantara.

Adanya Fatwa MUI saat ini kata dia sangat membantu proses literasi tersebut. "Makanya setelah fatwa ini dikeluarkan, langkah selanjutnya adalah proses sosialisasi sehingga masyarakat bisa diedukasi. Ini langkah yang baik menurut saya," pungkas Rudiantara. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya