MUI Serahkan Fatwa Muamalah di Medsos ke Kemenkominfo

Intan Fauzi
05/6/2017 19:15
MUI Serahkan Fatwa Muamalah di Medsos ke Kemenkominfo
(Ketua MUI KH Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sebagai pedoman bermuamalah di media sosial. Fatwa tersebut diserahkan ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiyantara.

Ketua MUI, Ma'ruf Amin menjelaskan, penyusunan fatwa yang disebut 'muamalah medsosiyah' itu berangkat dari keprihatinan para ulama terhadap maraknya perkembangan konten media sosial baik positif maupun negatif.

"Kami melihat media sosial, di situ ada manfaatnya tapi juga ada dosa. Saya tidak berani menyebut apa dosanya lebih besar dari manfaatnya atau manfaatnya lebih besar dari dosanya," kata Ma'ruf di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (5/6).

Ma'ruf mengamati, media sosial sudah mulai dipenuhi konten yang berisi berita bohong, adu domba, ujaran kebencian, dan pornografi. Pada akhirnya konten-konten tersebut mengakibatkan permusuhan dan kebencian antarmanusia.

"Ini (permusuhan dan kebencian) yang dilarang agama. Kebencian, permusuhan justru marak melalui medsos," ungkapnya.

Dengan demikian, penggunaan media sosial belakangan ini malah memiliki kecenderungan merusak dan menimbulkan bahaya, khususnya bagi umat Islam. Dalam hal ini, kata Ma'ruf, ulama harus memiliki peran.

"Bagaimana menolak itu (kerusakan), bahaya itu harus dihilangkan, langkah yang kami ambil sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami, maka kami mengeluarkan fatwa tentang muamalah melalui media sosial atau fatwa muamalah medsosiyah," tegasnya.

Sebelumnya, MUI sudah mulai bergerak menyusun fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial sejak Januari. Fatwa yang kemudian ditetapkan pada 13 Mei 2017 itu memuat ketentuan umum, ketentuan hukum, dan pedoman bermuamalah.

Pedoman terdiri dari pedoman umum, pedoman verifikasi konten, pedoman pembuatan konten, pedoman penyebaran konten, rekomendasi untuk pemerintah dan DPR, dan ketentuan penutup. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya