Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KONSEP pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) seharusnya tidak diganggu gugat. Beberapa kasus kebakaran hutan dan lahan dimenangi pemerintah saat hakim memakai konsep tersebut.
Yang terbaru, kemenangan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terhadap PT Nasional Sago Prima (NSP) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel mewajibkan perusahaan tersebut membayar denda hingga Rp1,07 triliun atas kasus kebakaran hutan dan lahan pada 2014.
“Jadi, ketimbang mengajukan judicial review atas pasal tersebut, lebih baik APHI (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia) dan Gapki (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) membenahi tata kelola dan berfokus pada pencegahan kebakaran hutan yang kerap terjadi di wilayah anggota mereka,” ucap Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK Rasio Ridho Sani saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Saat ini, APHI dan Gapki mengajukan judicial review terhadap UU PPLH. Salah satu pasal yang digugat ialah pasal 88 yang mengatur strict liability tersebut.
Menurut pria yang akrab disapa Roy tersebut, dirinya mengapresiasi para hakim yang menggunakan konsep strict liability saat memimpin persidangan kasus LHK.
Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan semangat UU PPLH dan jaminan pemerintah untuk memberikan lingkungan yang baik kepada masyarakat.
“Jadi kalau ada yang permasalahkan hukumnya, seper-tinya mereka tidak concern pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Daripada menghabiskan energi untuk menggugat UU, lebih baik perbaiki tata kelola saja,” tegas Roy.
Untuk kasus terbaru, pemerintah sedang menjalani delapan proses penegakan hukum perdata baik di persidangan maupun sudah memiliki putusan pengadilan dan banding. Sementara itu, saat ini terdapat tiga perusahaan yang sedang menjalani persiapan eksekusi.
“Belum lama ini kami juga menang banding atas PT JJP (Jatim Jaya Perkasa), kalau tidak ada proses banding lagi, akan maju ke eksekusi,” tukas Roy.
Lemahkan hukum
Secara terpisah, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai upaya judicial review terhadap UU PPLH merupakan upaya melemahkan hukum, terutama lingkungan.
Untuk itu, Walhi meminta seluruh warga negara agar melawan lupa atas kejahatan lingkungan dan kemanusiaan yang telah dilakukan kekuatan korporasi dalam kurun waktu yang sangat panjang.
“Ini merupakan upaya melemahkan negara dan supremasi hukum, dan juga upaya sistematis melawan perintah konstitusi dan UU dan upaya menghindari hukum dalam bisnis yang mereka lakukan,” ucap Direktur Eksekutif Walhi Nasional Nur Hidayati dalam keterangan tertulis.
UU PPLH merupakan salah satu UU yang sangat progresif melindungi lingkungan hidup dan keselamatan rakyat. Untuk itu, aparat penegak hukum tidak ragu membawa kasus kejahatan korporasi ke ranah hukum. (H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved