Kesepakatan Paris Dijalankan

Denny Parsaulian
23/5/2017 08:26
Kesepakatan Paris Dijalankan
(Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sedang menandatangani Perjanjian Paris di New York, AS---Dok. KLHK)

INDONESIA menegaskan akan tetap berpegang teguh pada komitmen pengurangan emisi karbon yang tercakup dalam Kesepakatan Paris 2015. Komitmen itu tetap akan dilaksanakan meski di bebe­rapa wilayah Indonesia, perubahan geopolitik terjadi.

“Indonesia tetap jalankan komitmen Paris Agreement karena juga telah menjadi mandat konstitusi Pasal 28 H UUD 1945. Selain itu, pada 3-4 tahun sebelum Paris Aggreement, Indonesia sudah men-setting agenda REDD+ yang sangat berarti dan relevan serta ada dalam Paris Agreement,” kata Menteri Lingkung­an Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya Bakar pada Sesi I Petersberg Climate Dialogue yang dipimpin Menteri Lingkungan Hidup Jerman Barbara Hendricks, kemarin. PCD kedelapan itu berlangsung di Axica, Berlin, pada 22-23 Mei.

Kesepakatan Paris merupakan hasil Pertemuan Para Pihak Ke-21 (COP 21) Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) yang berisi target mencegah kenaikan suhu global tak lebih dari 2 derajat celsius dengan upaya mengurangi emisi karbon.

Indonesia memberikan pandangan sebagai negara ke-7 dari sekitar 23 negara yang diundang dalam dialog itu. Saat menyampaikan pidatonya, Siti juga mengatakan banyak tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini.

Tantangan-tantangan itu timbul karena saat ini Indonesia sedang membangun banyak hal untuk rakyat, seperti proyek infrastruktur, energi, listrik, pendidikan, kesehatan, dan pangan. Proyek-proyek itu tentu menghasilkan emisi karbon.

“Hal ini tentu membutuhkan perencanaan yang harus ditaati semua pihak. Taat terhadap aturan dan standar. Untuk itu, stakeholders harus bersama-sama membangun komitmen di berbagai level,” kata Siti.

Siti melanjutkan, target penurunan emisi karbon secara nasional (NDC) dan agenda-agendanya mesti diwujudkan dengan kerja sama para pemangku kepentingan. “Partnership sangat penting dalam hal ini, terutama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.”

Dukungan dalam negeri, kata Siti, ialah suatu hal yang utama. Dukungan itu terutama diberikan untuk memahami dan mengerti agenda internasional dan konsensus-konsensus yang perlu mendapat dukungan parlemen. Pada presentasinya, Siti menganggap pemberian akses pada semua forum internasional yang relevan seperti OECD (Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi) dan UNFCCC ialah hal penting.

Lintas sektor
Pada sesi itu, perwakilan seluruh negara yang hadir menyampaikan pandangan serta upaya untuk mengimplementasikan Kesepakatan Paris di tengah ketidakpastian situasi politik dunia.

“Intinya bagaimana setiap negara menyampaikan langkah-langkah mereka di bidang atau sektor relevan terutama dalam hal energi. Juga partipasi nonstate actors dan dalam hal financial support,” tambah Siti.

Indonesia menetapkan target untuk menurunkan emisi karbon sebesar 29% dengan upaya sendiri atau 41% dengan kerja sama internasional pada 2030. Upaya penurunan itu dilakukan melalui berbagai sektor, antara lain sektor kehutanan, pertanian, energi, transportasi, dan industri. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya