Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MORATORIUM pemberian izin baru hutan akan berakhir pada 13 Mei mendatang.
Menurut rencana, memang akan diperpanjang kembali dengan durasi dua tahun.
Meskipun demikian, durasi perpanjangan yang sama seperti sebelumnya dirasa masih kurang optimal dalam melindungi dan memperbaiki tata kelola hutan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyarankan agar pemerintah memoratorium hutan primer dan gambut hingga 25 tahun.
Pertimbangannya, jangka waktu tersebut dinilai cukup untuk memulihkan kondisi hutan yang rusak sembari menjaga yang masih utuh.
"Meskipun demikian, harus tetap ada review perizinan, penegakan hukum, pengembalian wilayah kelola rakyat, serta pemulihan ekosistem esensial," ucap Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi Nasional Khalisah Khalid saat ditemui Media Indonesia dalam diskusi bertema Setop deforestasi, perkuat kebijakan moratorium, di Jakarta, Rabu (10/5).
Selain itu, lanjut dia, durasi 25 tahun juga dapat melindungi 80 juta hektare kawasan hutan primer dan gambut yang lebih besar daripada moratorium dua tahunan yang selama ini.
Moratorium 2 tahun hanya dapat melindungi 66 juta hektare.
Tambahannya didapat dari mengkaji kembali perizinan yang sudah diberikan.
Berdasarkan kajian Walhi, di Kalimantan Timur saja lebih dari setengah kawasan hak pengelolaan hutan (HPH) dan hutan tanaman industri (HTI) yang sudah diberikan izin oleh pemerintah, sampai saat ini ditelantarkan atau tidak dikelola sama sekali.
Di Kaltim terdapat 1,6 juta hektare HTI dan 4,9 juta HPH dari 121 perusahaan.
"Tapi lebih dari setengahnya tidak aktif. Ketimbang memberikan lahan baru yang dilepaskan dari hutan lebih baik optimalisasi perizinan yang tidak aktif ini," ucap Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Fathur Rozikin dalam kesempatan yang sama.
Perhutanan sosial
Pemerintah, dikatakan Fathur, dapat memanfaatkan momentum perpanjangan moratorium untuk memperbaiki tata kelola hutan dan kepatuhan dari para pemilik izin.
Hal itu, dapat berim-plikasi pada percepatan perhutanan sosial yang saat ini sedang digagas pemerintah untuk mengalokasikan 12,7 juta hektare sebagai wilayah kelola rakyat.
"Tapi itu juga perlu diperkuat dengan adanya peran serta dari pemerintah daerah. Banyak daerah yang tidak mengerti bahwa moratorium ini adalah instruksi langsung dari pusat," terang dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Yuyu Rahayu dalam diskusi dengan tajuk yang sama di Kantor Kementerian LHK mengatakan konsep peta indikatif penundaan pemberian izin baru yang menjadi acuan wilayah moratorium hutan primer dan gambut akan disertai pula peta kawasan perhutanan sosial dan reformasi agraria di dalamnya.
Dengan demikian, pemerintah daerah dapat melihat wilayah mana saja yang tidak boleh mereka lepas dari tiga poin dalam satu peta tersebut.
"Akan diusulkan juga agar ada wewenang penegakan hukum di dalam PIPPIB ini nantinya," imbuh dia.
(H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved