Batasan Usia Nikah akan Direvisi

MI
08/5/2017 09:10
Batasan Usia Nikah akan Direvisi
(ANTARA/JAFKHAIRI)

MENTERI Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pemerintah serius akan merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama tentang batasan usia pernikahan bagi perempuan. Untuk itu, ia mendorong ormas dan aktivis perempuan turut menyumbang pemikiran.

Penegasan itu disampaikan Menag saat penutupan Rakernas Fatayat NU di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (6/5) malam.

"Saya 'menantang' agar Fatayat (NU) hadir dalam rumusan alternatif, dalam bentuk pasal dan ayat, sekaligus naskah akademik, mengapa UU itu perlu direvisi. Itu akan jadi masukan yang konkret bagi kami pemerintah," ujarnya.

Batasan usia yang dimaksud ialah perempuan usia 16 tahun sudah boleh menikah. Padahal, dari tinjauan berbagai bidang, usia tersebut dinilai terlalu muda.

Menag menjelaskan sebenarnya permasalahan tersebut (revisi UU Perkawinan) bukan menjadi bidang kerja utama Kementerian Agama, melainkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Namun, pihaknya turut bersama-sama menyelesaikan masalah itu.

"Dengan adanya kajian yang konkret (dari ormas dan aktivis perempuan), penyelesaian permasalahan ini bisa dipercepat. Ini benar-benar riil berangkat dari kebutuhan karena banyaknya permasalahan yang timbul dari pernikahan dini," tegasnya.

Permasalahan itu antara lain gangguan kesehatan, hukum, dan sosial, yang kesemuanya bermula dari ketidaksiapan perempuan untuk berumah tangga di usia dini.

Sementara itu, hasil rumusan Rakernas Fatayat NU itu salah satunya meminta pemerintah untuk merevisi UU Perkawinan pada pasal 7. Batasan usia perempuan untuk menikah diminta dinaikkan, dari 16 tahun menjadi 18 tahun.

"Kita akan persiapkan rumusan berupa analisis konkret, baik itu berupa pasal dan ayat, serta analisis akademiknya," tegas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Fatayat NU Anggia Ermarini.

Menurutnya, revisi itu nyata dibutuhkan masyarakat Indonesia karena menikah di usia muda terbukti menimbulkan banyak permasalahan. (SS/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya