Pemerintah Akan Atur Donasi Sosial yang Dilakukan Via Medsos

Ilham Wibowo/MTVN
04/5/2017 19:13
Pemerintah Akan Atur Donasi Sosial yang Dilakukan Via Medsos
(Ilustrasi)

PENGGALANGAN donasi sosial menggunakan media sosial (medsos) akan diatur dalam aturan baku. Pemerintah akan memasukan perkembangan metode donasi itu dalam revisi undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

Direktur Pengelonan Sumber Dana Sosial Kementrian Sosial (Kemensos), Mira Riyati mengatakan pemerintah akan melakukan revisi terhdap UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Regulasi perkembangan penggalangan dana yang melibatkan teknologi saat ini diharapkan dapat terjawab melalui revisi UU tersebut.

"Undang-undang ini sudah cukup lama, sehingga tidak bisa mengakomodasi terhadap perkembangan dana seperti melalui media sosial. Kita tidak pernah berpikir ternyata melalui media sosial digunakan untuk penggalangan dana," kata Mira di kantor Kemensos, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).

Aturan donasi via medsos yang akan dimasukan dalam revisi UU tersebut merupakan buntut dari polemik pegiat sosial Budi Utomo atau dikenal Cak Budi. Pria asal Malang, Jawa Timur itu aktif menolong masyarakat susah setahun terakhir. Cak Budi mendokumentasikan kegiatannya dan ia unggah di media sosial Instagram cakbudi_.

Tak perlu waktu lama, Cak Budi eksis di dunia maya. Ia mulai diundang menjadi narasumber, diwawancarai media. Dari situ, Cak Budi menerima banyak donasi untuk disalurkan ke masyarakat susah.

Gelombang gosip kemudian menerpa Cak Budi. Ia diminta terbuka ihwal pembelian mobil Fortuner dan iphone 7 yang diakuinya berasal dari dana sumbangan.

"Sebenarnya Kegiatan cak budi ini bagus sebagai membantu penanganan masalah sosial, tapi satu sisi mereka harus melakukan secara transparan dan akuntabel karena berkenaan dengan dana masyarakat," papar Mira.

Mira menuturkan, aktivitas Cak Budi menjadi pelajaran untuk para pegiat aktivitas serupa. Penggalangan dana yang dilakukan secara pribadi merupakan tindakan ilegal lantaran tidak mendapatkan payung hukum untuk membuktikan verifikasi hasil penyaluran dana.

"Penggalangan dana sosial harus berbentuk yayasan atau lembaga berbadan hukum agar dianggap kredibel. Jadi kalau dilakukan secara pribadi akan sulit untuk dikontrol terkait dengan anggaran dan dana yang masuk serta penggunaannya," ujar Mira.

Mira tidak lantas mengkambinghitamkan Cak Budi dalam polemik ini. Namun, semua pihak disarankan untuk mendapatkan pengetahuan yang sama terkait aturan yang berlaku saat ini.

"Kami meminta para penggalang dana pribadi agar mendaftarkan diri dalam lembaga berbadan hukum," tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya