Kebebasan Pers Harus Terus Dilindungi

Putri Rosmalia Octaviyani
05/5/2017 07:00
Kebebasan Pers Harus Terus Dilindungi
(Menkominfo Rudiantara memberikan pidato pada penutupan World Press Freedom Day (WPFD) 2017 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (4/5).. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

MENTERI Komunikasi dan Indormatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan saat ini perkembangan kebebasan pers di Indonesia terus mengalami perkembangan.

Hal itu juga menjadi perhatian khusus pemerintah untuk membantu menciptakan kebebasan pers yang sejalan dengan sistem demokrasi di Indonesia.

"Berbagai pengalaman terus dialami Indonesia sejak reformasi 1998 hingga saat ini dalam hal pers," ujar Rudiantara, dalam penutupan World Press Freedom Day, di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (4/5).

Rudi mengatakan, pemerintah terus belajar dari banyak sumber untuk dapat mendukung dan menciptakan kebebasan pers yang baik dan kondusif. Terutama di tengah perkembangan teknologi dan pesatnya sumber-sumber berita palsu di masyarakat.

"Kita terus berusaha dan belajar di tengah keadaan dan perkembangan yang ada," tutup Rudiantara.

Sementara itu, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) meminta pemerintah dan semua kalangan harus dengan serius menjamin kebebasan pers. Salah satunya dengan tetap membiarkan izin kepemilikan atau penggunaan frekuensi oleh perusahaan penyiaran.

"Ada rencana dari pemerintah untuk mengganti sistem multiplexing oleh beberapa lembaga penyiaran dengan sistem single multiplexer yang dikelola negara. Itu mengganggu kebebasan pers," ujar Ketua Divisi Iklan ATVSI, Neil Tobing.

Neil mengatakan, jika peraturan tersebut dilakukan, sama dengan membiarkan terjadinya monopoli penyiaran. Hal tersebut sudah tidak selayaknya dilakukan di era demokrasi.

Ketua ATVSI, Ishadi, di kesempatan yang sama mengatakan, terkait revisi UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang saat ini masuk program prioritas legislasi nasional, perlu disertakan beberapa unsur penting yang selama ini belum terjamah atau tidak sesuai dengan praktik industri penyiaran.

"Kami telah diundang Badan Legislasi (Baleg) untuk memberikan masukan. Kami telah mengamati sejak dua tahun belakangan dan memutuskan akan terus melakukan dialog termasuk dengan stakeholder penyiaran," ujar Ishadi. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya