Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
AKTIVITAS Budi Utomo atau dikenal Cak Budi kini menjadi perbincangan di media sosial. Donasi bantuan dana sosial ternyata tidak boleh dilakukan secara pribadi.
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pengumpulan resmi dana bantuan dana sosial wajib dilakukan hanya oleh lembaga berbadan hukum. Aturan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
"Bahwa yang boleh mengumpulkan bantuan sumbangan uang ataupun barang untuk layanan Kesejahteraan Sosial itu adalah organisasi atau perkumpulan sosial, tidak bisa pribadi," kata Khofifah di Gedung Kemensos, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).
Mensos tidak menyalahkan niat baik yang selama ini dilakukan Cak Budi. Polemik yang terjadi itu menjadi pelajaran berharga untuk para pegiat kegiatan penggalangan donasi sosial.
"Jadi memang harus ada sosialisasi ulang supaya masyarakat itu terkonfirmasi," ujarnya.
Khofifah memaparkan, lembaga resmi penggalangan dana sosial mesti terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM. Itu berlaku untuk memverifikasi secara rinci penyaluran dana yang dilakukan. Bila penggalangan dana dilakukan lintas provinsi, maka izin perlu diperkuat dari Kementrian Sosial.
"Jika penggalangan donasinya di provinsi maka cukup izinnya ke provinsi, jika di daerah cukup ke Pemda, dan jika tingkat kota cukup ke pemkot saja," ujarnya.
Khofifah menyarankan, kegiatan penggalangan dana yang dilakukan secara pribadi itu agar segera mendaftar menjadi lembaga hukum. Masyarakat diminta tetap percaya untuk memeberikan donasi demi meningkatkan kesejahteraan sosial.
"Kemensos ajak semua pihak agar memberikan kepercayaan kepada yang memberikan amanah ke lembaga yang sudah terbukti menyalurkan amanah," kata Mensos. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved