Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MASALAH pernikahan usia anak, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, serta kerusakan alam merupakan poin penting yang dihasilkan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) I di Pesantren Pondok Jambu Babakan, Cirebon, Jawa Barat, kemarin.
Dalam kongres yang berlangsung pada 25-27 April 2017 itu, KUPI juga merekomendasikan perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama terkait dengan umur minimal anak perempuan yang akan menikah.
“Sebelumnya 16 tahun dinaikkan menjadi 18 tahun,” ujar tiga ulama perempuan dari Banjarmasin, Batam, dan Makassar, yang membacakan hasil musyawarah KUPI di acara penutupan kongres.
Menurut Ketua Panitia KUPI Badriyah Fayumi, KUPI menjamin hasil musyawarah tersebut sesuai dengan metodologi ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Hasil musyawarah itu bisa disebut fatwa, tapi kami lebih senang menyebutnya hasil musyawarah keagamaan KUPI,” tambahnya.
Dalam konteks pernikahan usia anak, lanjut Badriyah, pihak berwenang wajib hu-kumnya mencegah pernikahan anak, baik itu orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah, maupun negara.
“Korban pernikahan anak pun berhak mendapatkan hak-hak mereka, misalnya tetap bersekolah,” kata dia lagi.
Mengenai judicial review terhadap batas umur perempuan menikah, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menyatakan hal itu sudah pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Namun, saat itu ditolak,” katanya.
Meskipun demikian, tambah Lukman, pihaknya secepatnya akan berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menyusun legislasi review terkait dengan batas usia pernikahan anak perempuan. (UL/X-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved