UU Pemajuan Kebudayaan Disahkan

(Bay/H-1))
28/4/2017 03:35
UU Pemajuan Kebudayaan Disahkan
(MI/LILIEK DHARMAWAN)

SETELAH melalui pembahasan hampir dua tahun, RUU Pemajuan Kebudayaan disahkan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pemajuan Kebudayaan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/4). RUU Pemajuan Kebudayaan merupakan inisiatif DPR melalui Surat Ketua DPR RI Nomor LG/19390/DPR RI/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 perihal Penyampaian RUU tentang Kebudayaan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Mendikbud Muhadjir Effendy, seusai pengesahan RUU Pemajuan Kebudayaan, mengatakan kebudayaan tidak hanya pada tarian atau tradisi, tetapi juga nilai karakter luhur yang diwariskan turun-temurun hingga membentuk karakter bangsa. "Kebudayaan telah menjadi akar dari pendidikan kita. Oleh karena itu, UU Pemajuan Kebudayaan perlu menekankan pada perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan agar budaya Indonesia dapat tumbuh tangguh," ujar Mendikbud.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya